Di Ende, Kaesang Kunjungi Rumah Pengasingan dan Tempat Perenungan Bung Karno

Kamis, 28 Desember 2023 - 07:13 WIB
loading...
Di Ende, Kaesang Kunjungi...
Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep mengunjungi situs sejarah Kabupaten Ende, NTT, Kamis (28/12/2023). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengunjungi situs sejarah Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Di antaranya Rumah Pengasingan Soekarno dan Tempat Perenungan Soekarno.

Tiba di Ende, Kaesang langsung mengunjungi Rumah Pengasingan Soekarno di Kota Raja, Ende, NTT, Kamis (28/12/2023).

Di rumah Pengasingan, Kaesang melihat-lihat benda sejarah milik Soekarno dulu. Selain itu, ia juga membasuh muka dengan air sumur di rumah pengasingan yang dipercaya warga dapat membawa keajaiban.

Baca juga: Safari Politik ke Saumlaki, Kaesang Tinjau Rumah Sakit yang Jadi Keluhan Warga

Selanjutnya Kaesang pun beranjak menuju rumah perenungan Soekarno. Di sana terdapat pohon sukun yang memiliki lima cabang. Dari situ lah Soekarno mendapat inspirasi tentang perumusan Pancasila.

"Tadi kami melihat tempat dulu diasingkannya Bung Karno dan tempat di mana beliau menemukan untuk bisa merumuskan Pancasila," kata Kaesang di tempat Perenungan Soekarno, Ende, NTT.

Kaesang mengatakan, sejarah merupakan sesuatu yang harus dijaga dan dilestarikan. Ia berharap, pemerintah dapat menghidupkan kembali tempat bersejarah sehingga banyak yang berkunjung.

"Buat saya sejarah yang sangat bagus dan harus dijaga. Jadi saya pesan juga buat pemerintah, tempat-tempat ini harus selalu dilestarikan. Kemarin saya lihat tadi baru terakhir diresmikan tahun 2013," jelasnya.

Kaesang berharap agar situs sejarah tersebut dapat direvitalisasi untuk generasi selanjutnya. Dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Saya berharap ke depannya bisa direvitalisasi lagi jauh lebih baik supaya pengunjungnya jauh lebih banyak kedepannya," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Pancasila Lahir Bukan...
Pancasila Lahir Bukan dari Ruang Kosong, Presiden: Sebuah Konsensus Agung
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Rekomendasi
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Berita Terkini
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved