Fraksi PDIP DPR Minta Pemerintah Segera Angkat P3K Menjadi PNS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Said Abdullah meminta pemerintah segera mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, mereka telah mengabdi kepada negara bertahun-tahun dan menjadi pelayan masyarakat di berbagai bidang, khususnya guru dan tenaga kerja kesehatan.
"Kita harapkan selambatnya pada Januari 2024 pemerintah sudah mengangkat P3K menjadi PNS demi rasa keadilan yang telah lama mereka nantikan," kata Said Abdullah dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Jumlah P3K saat ini sebanyak 1,75 juta. Ditambah dengan yang berstatus guru dan tenaga kesehatan sebanyak 770 ribu, total semuanya menjadi 2,52 juta orang. Menurutnya, P3K atau yang dikenal dengan tenaga honorer berulang kali mengadu ke DPR dan pemerintah untuk meminta diangkat menjadi PNS. Namun permintaan itu terhalang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN). Dalam ketentuan Pasal 99 diatur tidak serta merta P3K bisa diangkat statusnya menjadi PNS karena harus mengikuti ujian sebagai PNS sebagaimana layaknya warga masyarakat pada umumnya.
"Atas aspirasi ini, kami di DPR telah merevisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini.
Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN masih mempertahankan status P3K, untuk mewadahi kebutuhan pegawai dari pusat dan daerah pada beberapa pos. Dalam ketentuan itu disebutkan ASN terdiri dari dua golongan, yakni PNS dan P3K. Pengaturan lebih teknis atas ruang lingkup, tugas dan jabatan serta mekanisme bekerja PNS dan P3K diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Masalahnya, kata Sadi, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan mekanisme dan ketentuan mengenai pengangkatan P3K menjadi PNS dan pengadaan P3K yang baru setelah diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Di dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN yang dibatalkan UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur tentang mekanisme pengangkatan P3K menjadi PNS melalui mekanisme ujian penerimaan PNS, sehingga pengangkatan P3K menjadi PNS tidak secara otomatis.
Apakah dengan dibatalkannya Undang Undang No 5 tahun 2014 dengan serta merta terjadi kekosongan hukum atas peraturan pelaksanaan Undang Undang No 20 tahun 2023? Jawabannya tidak terjadi kekosongan peraturan pelaksanaan. Sebab pada pada Pasal 75 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dinyatakan seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang Nomor 5 Tahun 2014 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ASN yang baru.
"Jadi kalau saya memahami konstruksi hukumnya, aturan pelaksanaan tentang pengangkatan P3K menjadi PNS yang lama masih mengacu pada ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menghalangi pengangkatan langsung P3K menjadi PNS. Karena saat membuat aturan pelaksanaannya tentu mengacu pada Pasal 99 UU Nomor 5 Tahun 2014, sehingga pemerintah memerlukan ketentuan pelaksanaan baru yang mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023," katanya.
Said berharap pemerintah menuntaskan terlebih dahulu ketentuan pelaksanaan mengenai pengangkatan P3K menjadi PNS melalui PP yang baru, dan mengonsultasikan hal itu terlebih dahulu dengan DPR. Hal ini untuk menghindari politisasi pengangkatan P3K menjadi PNS di tahun politik dengan mengabaikan asas profesionalitas, netralitas dan kepastian hukum yang menjadi acuan pada Undang Undang ASN.
"Pengangkatan P3K menjadi ASN adalah perjuangan bersama seluruh entitas politik baik dari DPR maupun pemerintah, jadi perlu kita duduk letakkan bahwa pengangkatan itu bukan hadiah dari pemerintah, namun dikarenakan kebijakan politik hukum yang kita pilih bersama," katanya.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung penuh aspirasi tenaga kerja P3K. Menurut Said, aspirasi itu telah lama menjadi titik pijak perjuangan Fraksi PDIP di Komisi II DPR. Pada pembahasan APBN 2024, kata Said, Banggar DPR sudah mengantisipasi timbulnya kebutuhan anggaran atas hal ini.
"Oleh sebab itu, segerakan pemerintah mengangkatkan P3K menjadi PNS, sebab dukungan anggarannya telah kami persiapkan melalui APBN 2024," katanya.
"Kita harapkan selambatnya pada Januari 2024 pemerintah sudah mengangkat P3K menjadi PNS demi rasa keadilan yang telah lama mereka nantikan," kata Said Abdullah dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Jumlah P3K saat ini sebanyak 1,75 juta. Ditambah dengan yang berstatus guru dan tenaga kesehatan sebanyak 770 ribu, total semuanya menjadi 2,52 juta orang. Menurutnya, P3K atau yang dikenal dengan tenaga honorer berulang kali mengadu ke DPR dan pemerintah untuk meminta diangkat menjadi PNS. Namun permintaan itu terhalang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN). Dalam ketentuan Pasal 99 diatur tidak serta merta P3K bisa diangkat statusnya menjadi PNS karena harus mengikuti ujian sebagai PNS sebagaimana layaknya warga masyarakat pada umumnya.
"Atas aspirasi ini, kami di DPR telah merevisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini.
Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN masih mempertahankan status P3K, untuk mewadahi kebutuhan pegawai dari pusat dan daerah pada beberapa pos. Dalam ketentuan itu disebutkan ASN terdiri dari dua golongan, yakni PNS dan P3K. Pengaturan lebih teknis atas ruang lingkup, tugas dan jabatan serta mekanisme bekerja PNS dan P3K diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Masalahnya, kata Sadi, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan mekanisme dan ketentuan mengenai pengangkatan P3K menjadi PNS dan pengadaan P3K yang baru setelah diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Di dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN yang dibatalkan UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur tentang mekanisme pengangkatan P3K menjadi PNS melalui mekanisme ujian penerimaan PNS, sehingga pengangkatan P3K menjadi PNS tidak secara otomatis.
Apakah dengan dibatalkannya Undang Undang No 5 tahun 2014 dengan serta merta terjadi kekosongan hukum atas peraturan pelaksanaan Undang Undang No 20 tahun 2023? Jawabannya tidak terjadi kekosongan peraturan pelaksanaan. Sebab pada pada Pasal 75 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dinyatakan seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang Nomor 5 Tahun 2014 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ASN yang baru.
"Jadi kalau saya memahami konstruksi hukumnya, aturan pelaksanaan tentang pengangkatan P3K menjadi PNS yang lama masih mengacu pada ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menghalangi pengangkatan langsung P3K menjadi PNS. Karena saat membuat aturan pelaksanaannya tentu mengacu pada Pasal 99 UU Nomor 5 Tahun 2014, sehingga pemerintah memerlukan ketentuan pelaksanaan baru yang mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023," katanya.
Said berharap pemerintah menuntaskan terlebih dahulu ketentuan pelaksanaan mengenai pengangkatan P3K menjadi PNS melalui PP yang baru, dan mengonsultasikan hal itu terlebih dahulu dengan DPR. Hal ini untuk menghindari politisasi pengangkatan P3K menjadi PNS di tahun politik dengan mengabaikan asas profesionalitas, netralitas dan kepastian hukum yang menjadi acuan pada Undang Undang ASN.
"Pengangkatan P3K menjadi ASN adalah perjuangan bersama seluruh entitas politik baik dari DPR maupun pemerintah, jadi perlu kita duduk letakkan bahwa pengangkatan itu bukan hadiah dari pemerintah, namun dikarenakan kebijakan politik hukum yang kita pilih bersama," katanya.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung penuh aspirasi tenaga kerja P3K. Menurut Said, aspirasi itu telah lama menjadi titik pijak perjuangan Fraksi PDIP di Komisi II DPR. Pada pembahasan APBN 2024, kata Said, Banggar DPR sudah mengantisipasi timbulnya kebutuhan anggaran atas hal ini.
"Oleh sebab itu, segerakan pemerintah mengangkatkan P3K menjadi PNS, sebab dukungan anggarannya telah kami persiapkan melalui APBN 2024," katanya.
(abd)