Fraksi PDIP: DIM Syarat Pencalonan antara yang Ditayangkan dan Dicetak Tidak Sama

Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:05 WIB
loading...
Fraksi PDIP: DIM Syarat...
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengungkapkan DIM syarat pencalonan kepala daerah antara yang dicetak dan ditayangkan saat rapat tidak sama. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP , TB Hasanuddin melihat ada kejanggalan dalam kesepakatan Panja RUU Pilkada terkait syarat pencalonan kepala daerah bagi partai politik yang memiliki kursi di tingkat DPRD minimal harus memiliki perolehan 20% kursi atau 25% suara di Pileg. Kesepakatan tersebut tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hari ini mau dipelajari karena ada seolah-olah ditayangkan seolah-olah sesuai dengan putusan MK tapi ternyata setelah dipelajari tidak sesuai," kata TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Anggota Komisi I DPR ini juga merasa janggal pimpinan rapat langsung mengambil kesepakatan tanpa meminta pandangan fraksi. "Iya, itu hanya set-set-set ketok aja begitu ya," katanya.



Hasanuddin berkata, Fraksi PDIP bakal membahas hal tersebut. Pasalnya, klausul dalam draf yang diterima tak sesuai dengan putusan MK. "Jadi begini, tadi yang ditayangkan itu konon sudah sesuai dengan putusan MK. Setelah di-print ternyata tidak, gitu," ujar Hasanuddin.

"Ini kan setelah ini masih ada pembicaraan. Kami fraksi mau diskusi dulu hasil print-print-nannya bukan hasil yang ditayangkan," imbuh Hasanuddin.

Untuk diketahui, Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada mengabaikan putusan MK atas permohonan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.

Pasalnya, Panja RUU Pilkada tetap mengatur syarat bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD untuk bisa mengusung paslon di Pilkada harus memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang diubah dalam DIM baru usul inisiatif DPR yang dibacakan, terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
MRP Papua Pegunungan...
MRP Papua Pegunungan Berharap Presiden Prabowo Segera Lantik Gubernur Terpilih
Wamendagri Sebut 9 Daerah...
Wamendagri Sebut 9 Daerah Siap Gelar Pilkada Ulang Pada 16-19 April, Ini Daftarnya
9 Daerah Gelar Pilkada...
9 Daerah Gelar Pilkada Ulang, Wamendagri Ajak Para Pihak Terima Hasil Penghitungan Suara
Menebak Makna Megawati...
Menebak Makna Megawati Kumpulkan Anggota DPR PDIP Jelang Sidang Hasto Kristiyanto
Ramai-ramai Anggota...
Ramai-ramai Anggota DPR PDIP Komisi III Ngumpul di Rumah Megawati Jelang Sidang Hasto Kristiyanto
Pilkada Ulang 2 Daerah...
Pilkada Ulang 2 Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong Digelar Agustus 2025
Kebutuhan Anggaran PSU...
Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Menyusut Jadi Rp392 Miliar, 2 Daerah Belum Punya Dana
Rekomendasi
Herfesa Shafira Devi,...
Herfesa Shafira Devi, Pecatur Muda Indonesia Lolos Piala Dunia 2025
ITB Tindak Tegas Mahasiswanya...
ITB Tindak Tegas Mahasiswanya yang Terlibat Perjokian di UTBK 2025
Bank Aladin dan Muhammadiyah...
Bank Aladin dan Muhammadiyah Kerja Sama Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah
Berita Terkini
PAN dan PKS Dukung Prabowo...
PAN dan PKS Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Bahlil: Kalau Kita Mah Bukan Sinyal Lagi
3 jam yang lalu
Tolak PHK Massal dan...
Tolak PHK Massal dan Gelar Pahlawan bagi Soeharto, Musisi Indie Ramaikan Aksi Hari Buruh di Jakarta
5 jam yang lalu
Pidato Mendagri di Qatar...
Pidato Mendagri di Qatar Soroti Peran Non State Actors dalam Stabilitas Keamanan Global
6 jam yang lalu
Nestapa Pekerja Indonesia,...
Nestapa Pekerja Indonesia, Saksikan di One On One Bersama Immanuel Ebenezer Besok Malam
7 jam yang lalu
Peringati Hari Buruh,...
Peringati Hari Buruh, Sarbumusi Soroti Meningkatnya PHK dan Pengangguran
7 jam yang lalu
Jelang Waisak, Ratusan...
Jelang Waisak, Ratusan Umat Buddha Ikuti Upacara Wisudhi Trisarana
8 jam yang lalu
Infografis
Publik Arab Senang Israel...
Publik Arab Senang Israel Mengalami Kebakaran yang Hebat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved