Fraksi PDIP: DIM Syarat Pencalonan antara yang Ditayangkan dan Dicetak Tidak Sama

Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:05 WIB
loading...
Fraksi PDIP: DIM Syarat...
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengungkapkan DIM syarat pencalonan kepala daerah antara yang dicetak dan ditayangkan saat rapat tidak sama. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP , TB Hasanuddin melihat ada kejanggalan dalam kesepakatan Panja RUU Pilkada terkait syarat pencalonan kepala daerah bagi partai politik yang memiliki kursi di tingkat DPRD minimal harus memiliki perolehan 20% kursi atau 25% suara di Pileg. Kesepakatan tersebut tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hari ini mau dipelajari karena ada seolah-olah ditayangkan seolah-olah sesuai dengan putusan MK tapi ternyata setelah dipelajari tidak sesuai," kata TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Anggota Komisi I DPR ini juga merasa janggal pimpinan rapat langsung mengambil kesepakatan tanpa meminta pandangan fraksi. "Iya, itu hanya set-set-set ketok aja begitu ya," katanya.



Hasanuddin berkata, Fraksi PDIP bakal membahas hal tersebut. Pasalnya, klausul dalam draf yang diterima tak sesuai dengan putusan MK. "Jadi begini, tadi yang ditayangkan itu konon sudah sesuai dengan putusan MK. Setelah di-print ternyata tidak, gitu," ujar Hasanuddin.

"Ini kan setelah ini masih ada pembicaraan. Kami fraksi mau diskusi dulu hasil print-print-nannya bukan hasil yang ditayangkan," imbuh Hasanuddin.

Untuk diketahui, Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada mengabaikan putusan MK atas permohonan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.

Pasalnya, Panja RUU Pilkada tetap mengatur syarat bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD untuk bisa mengusung paslon di Pilkada harus memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang diubah dalam DIM baru usul inisiatif DPR yang dibacakan, terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menebak Makna Megawati...
Menebak Makna Megawati Kumpulkan Anggota DPR PDIP Jelang Sidang Hasto Kristiyanto
Ramai-ramai Anggota...
Ramai-ramai Anggota DPR PDIP Komisi III Ngumpul di Rumah Megawati Jelang Sidang Hasto Kristiyanto
Pilkada Ulang 2 Daerah...
Pilkada Ulang 2 Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong Digelar Agustus 2025
Kebutuhan Anggaran PSU...
Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Menyusut Jadi Rp392 Miliar, 2 Daerah Belum Punya Dana
Mendagri: Pemungutan...
Mendagri: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Gunakan APBD
KPK Usut Pengumpulan...
KPK Usut Pengumpulan Dana dari Kepala Sekolah untuk Pemenangan Rohidin di Pilkada 2024
16 Daerah Tak Sanggup...
16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang Bisa Ditempuh
Resmi Dilantik, Bupati...
Resmi Dilantik, Bupati Mentawai Ungkap Perindo Punya Peranan Penting di Pilkada
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Rekomendasi
Keanu Reeves Dipastikan...
Keanu Reeves Dipastikan Bakal Bintangi Film John Wick 5
Israel Ingin Rebut Wilayah...
Israel Ingin Rebut Wilayah yang Lebih Luas, Hamas Siap Melawan
Pendakian ke Gunung...
Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup Imbas Peningkatan Gempa Vulkanik
Berita Terkini
Eksepsi dalam Perkara...
Eksepsi dalam Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong
4 jam yang lalu
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan...
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp800 Juta untuk Korban Gempa Myanmar
5 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran Dimulai,...
Arus Balik Lebaran Dimulai, Tol Japek Arah Jakarta Macet Malam Ini
6 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Jasamarga Berlakukan Diskon Tarif Tol Mulai Besok
6 jam yang lalu
H+1 Lebaran, Arus Balik...
H+1 Lebaran, Arus Balik Kendaraan lewat GT Cikampek Utama Mulai Meningkat
8 jam yang lalu
2 Pati Bintang 3 Polri...
2 Pati Bintang 3 Polri Dimutasi Sehari Sebelum Lebaran, Keduanya Baru Naik Pangkat Jadi Komjen
9 jam yang lalu
Infografis
4 Amalan Idulfitri yang...
4 Amalan Idulfitri yang Setara Pahala Perang Badar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved