Fraksi PDIP DPR Minta Pemerintah Segera Angkat P3K Menjadi PNS
Rabu, 27 Desember 2023 - 18:51 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN masih mempertahankan status P3K, untuk mewadahi kebutuhan pegawai dari pusat dan daerah pada beberapa pos. Dalam ketentuan itu disebutkan ASN terdiri dari dua golongan, yakni PNS dan P3K. Pengaturan lebih teknis atas ruang lingkup, tugas dan jabatan serta mekanisme bekerja PNS dan P3K diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Masalahnya, kata Sadi, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan mekanisme dan ketentuan mengenai pengangkatan P3K menjadi PNS dan pengadaan P3K yang baru setelah diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Di dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN yang dibatalkan UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur tentang mekanisme pengangkatan P3K menjadi PNS melalui mekanisme ujian penerimaan PNS, sehingga pengangkatan P3K menjadi PNS tidak secara otomatis.
Apakah dengan dibatalkannya Undang Undang No 5 tahun 2014 dengan serta merta terjadi kekosongan hukum atas peraturan pelaksanaan Undang Undang No 20 tahun 2023? Jawabannya tidak terjadi kekosongan peraturan pelaksanaan. Sebab pada pada Pasal 75 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dinyatakan seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang Nomor 5 Tahun 2014 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ASN yang baru.
Baca juga: Apakah P3K Diangkat Jadi PNS? Ini Jawabannya
"Jadi kalau saya memahami konstruksi hukumnya, aturan pelaksanaan tentang pengangkatan P3K menjadi PNS yang lama masih mengacu pada ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menghalangi pengangkatan langsung P3K menjadi PNS. Karena saat membuat aturan pelaksanaannya tentu mengacu pada Pasal 99 UU Nomor 5 Tahun 2014, sehingga pemerintah memerlukan ketentuan pelaksanaan baru yang mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023," katanya.
Masalahnya, kata Sadi, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan mekanisme dan ketentuan mengenai pengangkatan P3K menjadi PNS dan pengadaan P3K yang baru setelah diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Di dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN yang dibatalkan UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur tentang mekanisme pengangkatan P3K menjadi PNS melalui mekanisme ujian penerimaan PNS, sehingga pengangkatan P3K menjadi PNS tidak secara otomatis.
Apakah dengan dibatalkannya Undang Undang No 5 tahun 2014 dengan serta merta terjadi kekosongan hukum atas peraturan pelaksanaan Undang Undang No 20 tahun 2023? Jawabannya tidak terjadi kekosongan peraturan pelaksanaan. Sebab pada pada Pasal 75 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dinyatakan seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang Nomor 5 Tahun 2014 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ASN yang baru.
Baca juga: Apakah P3K Diangkat Jadi PNS? Ini Jawabannya
"Jadi kalau saya memahami konstruksi hukumnya, aturan pelaksanaan tentang pengangkatan P3K menjadi PNS yang lama masih mengacu pada ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menghalangi pengangkatan langsung P3K menjadi PNS. Karena saat membuat aturan pelaksanaannya tentu mengacu pada Pasal 99 UU Nomor 5 Tahun 2014, sehingga pemerintah memerlukan ketentuan pelaksanaan baru yang mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023," katanya.
Lihat Juga :