Komitmen Pemberantasan Korupsi Capres-Cawapres Harus Dikonsolidasikan dengan Partai Pengusung

Rabu, 27 Desember 2023 - 14:51 WIB
loading...
Komitmen Pemberantasan Korupsi Capres-Cawapres Harus Dikonsolidasikan dengan Partai Pengusung
Pasangan capres-cawapres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW ) Kurnia Ramadhana mengatakan, komitmen pemberantasan korupsi pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) perlu dikonsolidasikan dengan partai politik pengusung. Utamanya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Yang jadi problem ketika mereka bicara substansi hukum, satu di antaranya yang banyak disinggung paslon nomor 1, 2, dan 3, di antaranya RUU Perampasan Aset. Yang belum dijawab, tantangan dari RUU ini untuk disahkan, ini berada di DPR di mana ada kader partai politik pengusung mereka," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Menurutnya, secara tertulis dalam visi dan misi, ketiga paslon memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Mulai dari aspek penegakan hukum dan substansi. Namun jangan sampai komitmen itu hanya berhenti di mereka saja.



"Mereka belum pernah menyampaikan strategi untuk meyakinkan parpol pengusung bahwa RUU Perampasan Aset ini menjadi penting. Jangan sampai justru capres bicara A, partai pengusung bicara B," kata Kurnia.

Dia mencontohnya, kontradiksi narasi penguatan KPK. Faktanya yang melemahkan adalah partai pengusung tiga pasangan capres-cawapres. Hal ini membuat pemilih skeptis terhadap janji pemberantasan korupsi.

Untuk itu, jika dalam perjalannya RUU Perampasan Aset masih mandek di DPR, pemimpin ke depan bisa menggunakan kuasanya, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Apakah punya keberanian mengeluarkan Perppu ketika dihadapkan, mereka akan dihadapkan dengan pertarungan itu, dan kami tidak begitu yakin mereka berani melawan arus dan memperkuat agenda pemberantasan korupsi," katanya.



Karena itu, sedari awal para paslon harus memiliki strategi bagaimana RUU Perampasan Aset ini didukung oleh partai pengusung. Jika nanti salah satu dari mereka terpilih, maka lobi harus dilakukan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

"Lobbying itu bagaimana presiden sebagai kepala negara untuk mengumpulkan parpol dan menegaskan atau memerintahkan, agar mendukung upaya penguatan pemberantasan korupsi," kata Kurnia.

Pada bagian lain capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyatakan memegang teguh integritas dan sikap antikorupsi selama 20 tahun. Menurutnya, hal itu bukanlah sebuah prestasi tapi kebanggan.

Ganjar mengatakan jargon selama 10 tahun memimpin Jawa Tengah, dari 2013 hingga 2023, adalah Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi. Dengan jargon itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengajarkan setiap pegawainya untuk bangga menolak pemberian apa pun dari masyarakat. Sebagai gantinya, hanya boleh mengatakan 'tidak, terima kasih', atau dilaporkan sebagai gratifikasi

Ganjar juga memuji cawapresnya, Mahfud MD yang disebut sebagai pelengkap.

"Saya mendapatkan cawapres yang oke, lebih lengkap dibandingkan saya. InsyaAllah, kami berdua mempunyai komitmen dalam pemberantasan korupsi, sehingga penyakit yang seperti korupsi ini yang mesti kami tuntaskan," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)