Pemerintah Diharapkan Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Secara Merata

Kamis, 01 Maret 2018 - 09:16 WIB
Pemerintah Diharapkan Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Secara Merata
Pemerintah Diharapkan Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Secara Merata
A A A
JAKARTA - Pemerintahan diharapkan bisa melakukan pemerataan di semua bidang, khususnya terkait pembangunan dan kesejahteraan rakyat di seluruh daerah.

Hal itu dikatakan Ketua Gerakan 20 Mei, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Irwan, terkait jawaban yang disampaikan pihak Presiden dalam persidangan pengujian Undang-Undang APBN 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 27 Februari 2018.

Menurutnya, telah ada kesepakatan bersama mengenai otonomi daerah di dalam UUD 1945.
Biar bagaimana pun, kata Irwan, daerah adalah bagian dari NKRI yang harus mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dalam pembangunan yang berlangsung.

"Tentunya, pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan harus merata dan tidak hanya berpusat di Jawa serta yang paling pokok pemerintah pusat harus tulus dan konsisten melaksanakan kebijakan otonomi," ucap Irwan dalam siaran pers, Kamis (1/3/2018).

Irwan, dalam hal ini sebagai pihak pemohon dalam Perkara Nomor 5/PUU-XVI/2018 mengatakan keterangan pihak Presiden tentang pemotongan atau penundaan transfer anggaran ke daerah, tidak memiliki dasar hukum dan tidak jelas sebabnya.

"Jika penerimaan negara tak cukup, tapi kenapa di berbagai tempat Presiden menjelaskan uang negara cukup sehingga ada pembangunan infrastruktur dimana-mana. Artinya, kita memiliki cukup anggaran," ucapnya.

Sebelumnya, keterangan Presiden yang dibaca Direktur Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Putut Harisatyaka mengatakan tindakan pemotongan/penundaan transfer anggaran ke daerah selama ini merupakan tindakan efisiensi agar keuangan negara tetap sehat.

Sebab, realisasi penerimaan tidak mencukupi sehingga dilakukan penyesuaian. Jika terdapat tindakan penundaan oleh pemerintah pusat, maka hak daerah tidak akan hilang atau hangus. Namun tetap menjadi hak daerah dan akan dianggarkan untuk disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, pemotongan/penundaan anggaran ke daerah juga merupakan mekanisme kontrol terhadap daerah dan merupakan sanksi bagi daerah yang tidak memenuhi kewajibannya.

Mengenai pemotongan/penundaan adalah bentuk sanksi, pada faktanya, lanjut Irwan, daerah-daerah yang dipotong atau ditunda anggarannya tidak pernah mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat.

"Begitu pun dengan penjelasan mengenai hak daerah akan disalurkan kembali pada tahun berikutnya, hal tersebut juga tidak terjadi. Jadi apa yang diterangkan oleh Presiden di dalam persidangan tidak memiliki dasar hukum, mengada-ada dan tidak didukung fakta," tutur Irwan.

Lebih lanjut, Irwan mengatakan pemerintah pusat hanya melihat dan menempatkan daerah sebagai penghasil dan mesin produksi untuk uang Negara. Namun abai terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, bahkan lupa dengan kepentingan daerah.

Kuasa hukum pemohon, Ahmad Irawan menambahkan, pada sidang selanjutnya mereka akan hadirkan Ahli untuk didengar keterangannya di MK.

"Kami yakin keadilan untuk daerah yang sedang kami perjuangkan akan menemukan jalannya di Mahkamah Konstitusi. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Tanggal 12 Maret 2018," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5482 seconds (0.1#10.140)