Firli Bahuri Janji Hadiri Panggilan Bareskrim dan Dewas KPK

Rabu, 27 Desember 2023 - 08:29 WIB
loading...
Firli Bahuri Janji Hadiri Panggilan Bareskrim dan Dewas KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri janji hadiri pemeriksaan dalam penanganan kasus korupsi di Kementan, Rabu (27/12/2023). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri janji hadiri pemeriksaan dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (27/12/2023). Tidak hanya menghadiri pemeriksaan di Bareskrim, Firlu mengklaim bakal hadiri sidang etik Dewas KPK.

"Iya, dua-duanya hadir kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai, ya kita hadir nanti (sidang etik KPK), enggak ada masalah, hadir," kata Pengacara Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).

Selain janji hadiri pemeriksaan penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri, Firli juga mengklaim bakal bawa bukti-bukti baru

"Kan keterangan tambahan, ya pastilah kita bawa bukti-bukti," jelasnya.

Sebelumnya penyidik kembali mengirimkan surat pemanggilan setelah sebelumnya Firli Bahuri absen dari pemanggilan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Dalam surat tersebut Firli dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 wib.

Firli Bahari bakal dimintai keterangan sebagai tersangka untuk mendalami terkait harta kekayaannya yang tidak dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Penyidik juga bakal menelusuri harta kekayaan yang dimilik anak, istri serta keluarganya Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, seharusnya Firli diperiksa untuk mendalami harta kekayaan yang tidak dimasukkan ke LKHPN. Namun, melalui kuasa hukumnya Firli tidak mengadiri pemanggilan penyidik.

"Keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1622 seconds (0.1#10.140)