Ganjar-Mahfud Diapresiasi Jadikan Korupsi sebagai Musuh Utama Ekonomi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah sependapat dengan Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD yang menyebut korupsi menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi.
“Betul kata Mahfud, korupsi memang faktor penghambat utama investasi masuk ke Indonesia,” ujar Castro di Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Castro juga menyitir data World Economic Forum (WEF) yang menunjukkan korupsi sebagai musuh utama investasi.
“Menurut World Economic Forum (WEF) dalam Global Competitiveness Report tahun 2018, dari 16 variabel penghambat investasi, korupsi menempati urutan pertama. Di bawahnya ada regulasi, inefisiensi birokrasi, pajak, pembiayaan, dan lain-lain,” jelasnya.
Menurut Castro, Mahfud merupakan sosok dengan rekam jejak yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kalau soal komitmen Mahfud, bisa dilacak jejak digitalnya. Setidaknya selama menjabat Menko Polhukam, dia beberapa kali mendorong penyelesaian kasus-kasus dugaan korupsi yang kontroversial. Mulai dari dugaan Rp349 triliun transaksi pajak gelap di Kemenkeu, Rafael Alun, hingga Lukas Enembe,” tuturnya.
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan komitmen pemberantasan korupsi oleh pasangan capres dan cawapres perlu dikonsolidasikan dengan partai politik pengusung mereka.
“Yang jadi problem ketika mereka bicara substansi hukum, satu di antaranya yang banyak disinggung paslon nomor satu, dua dan tiga, di antaranya RUU Perampasan Aset, yang belum dijawab tantangan dari RUU ini untuk disahkan, ini berada di DPR dimana ada kader partai politik pengusung mereka,” jelas Kurnia, Selasa (26/12/2023).
Menurut dia, secara tertulis dalam visi dan misi, ketiga paslon memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Mulai dari aspek penegakan hukum dan substansi. Namun jangan sampai komitmen itu hanya berhenti di mereka saja.
“Mereka belum pernah menyampaikan strategi untuk meyakinkan parpol pengusung bahwa RUU Perampasan Aset ini menjadi penting. Jangan sampai justru capres bicara A, partai pengusung bicara B,“ jelas Kurnia.
Dia pun mencontohkan, kontradiksi narasi penguatan KPK. Faktanya yang melemahkan adalah partai pengusung tiga calon. Sehingga dalam kondisi realistis membuat pemilih skeptis terhadap janji pemberantasan.
Untuk itu, kata dia, jika dalam perjalannya RUU Perampasan Aset masih mandek di DPR, pemimpin ke depan bisa menggunakan kuasanya, mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).
“Apakah punya keberanian mengeluarkan Perppu ketika dihadapkan dengan pertarungan itu dan kami tidak begitu yakin mereka berani melawan arus dan memperkuat agenda pemberantasan korupsi,“ ungkap Kurnia.
Karena itu, dia menambahkan sejak awal para paslon harus memiliki strategi bagaimana RUU Perampasan Aset ini didukung oleh partai pengusung mereka. Jika nanti salah satu dari mereka terpilih maka lobi harus dilakukan agar RUU Perampasan Aset itu segera disahkan.
“Lobbying itu bagaimana presiden sebagai kepala negara untuk mengumpulkan parpol dan menegaskan atau memerintahkan, agar mendukung upaya penguatan pemberantasan korupsi,“ pungkas Kurnia.
“Betul kata Mahfud, korupsi memang faktor penghambat utama investasi masuk ke Indonesia,” ujar Castro di Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Castro juga menyitir data World Economic Forum (WEF) yang menunjukkan korupsi sebagai musuh utama investasi.
“Menurut World Economic Forum (WEF) dalam Global Competitiveness Report tahun 2018, dari 16 variabel penghambat investasi, korupsi menempati urutan pertama. Di bawahnya ada regulasi, inefisiensi birokrasi, pajak, pembiayaan, dan lain-lain,” jelasnya.
Menurut Castro, Mahfud merupakan sosok dengan rekam jejak yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kalau soal komitmen Mahfud, bisa dilacak jejak digitalnya. Setidaknya selama menjabat Menko Polhukam, dia beberapa kali mendorong penyelesaian kasus-kasus dugaan korupsi yang kontroversial. Mulai dari dugaan Rp349 triliun transaksi pajak gelap di Kemenkeu, Rafael Alun, hingga Lukas Enembe,” tuturnya.
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan komitmen pemberantasan korupsi oleh pasangan capres dan cawapres perlu dikonsolidasikan dengan partai politik pengusung mereka.
“Yang jadi problem ketika mereka bicara substansi hukum, satu di antaranya yang banyak disinggung paslon nomor satu, dua dan tiga, di antaranya RUU Perampasan Aset, yang belum dijawab tantangan dari RUU ini untuk disahkan, ini berada di DPR dimana ada kader partai politik pengusung mereka,” jelas Kurnia, Selasa (26/12/2023).
Menurut dia, secara tertulis dalam visi dan misi, ketiga paslon memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Mulai dari aspek penegakan hukum dan substansi. Namun jangan sampai komitmen itu hanya berhenti di mereka saja.
“Mereka belum pernah menyampaikan strategi untuk meyakinkan parpol pengusung bahwa RUU Perampasan Aset ini menjadi penting. Jangan sampai justru capres bicara A, partai pengusung bicara B,“ jelas Kurnia.
Dia pun mencontohkan, kontradiksi narasi penguatan KPK. Faktanya yang melemahkan adalah partai pengusung tiga calon. Sehingga dalam kondisi realistis membuat pemilih skeptis terhadap janji pemberantasan.
Untuk itu, kata dia, jika dalam perjalannya RUU Perampasan Aset masih mandek di DPR, pemimpin ke depan bisa menggunakan kuasanya, mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).
“Apakah punya keberanian mengeluarkan Perppu ketika dihadapkan dengan pertarungan itu dan kami tidak begitu yakin mereka berani melawan arus dan memperkuat agenda pemberantasan korupsi,“ ungkap Kurnia.
Karena itu, dia menambahkan sejak awal para paslon harus memiliki strategi bagaimana RUU Perampasan Aset ini didukung oleh partai pengusung mereka. Jika nanti salah satu dari mereka terpilih maka lobi harus dilakukan agar RUU Perampasan Aset itu segera disahkan.
“Lobbying itu bagaimana presiden sebagai kepala negara untuk mengumpulkan parpol dan menegaskan atau memerintahkan, agar mendukung upaya penguatan pemberantasan korupsi,“ pungkas Kurnia.
(kri)