Tegakkan Hukum dan Lawan Korupsi, Ganjar-Mahfud Kuatkan KPK hingga Wujudkan UU Perampasan Aset

Senin, 25 Desember 2023 - 07:01 WIB
loading...
Tegakkan Hukum dan Lawan Korupsi, Ganjar-Mahfud Kuatkan KPK hingga Wujudkan UU Perampasan Aset
Pasangan capres cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bertekad menegakkan hukum bila terpilih menjadi pemimpin Indonesia tahun 2024. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasangan capres cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bertekad menegakkan hukum bila terpilih menjadi pemimpin Indonesia tahun 2024. Tekad itu terlihat dalam visi-misi yang dituangkan melalui program unggulannya.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim mengatakan, pasangan yang didukung PDIP, PPP, Partai Perindo, dan Hanura itu akan memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Salah satu caranya dengan menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penguatan KPK dan mengembalikannya menjadi institusi yang independen seperti sebelum terjadinya revisi UU KPK, bersama dengan kejaksaan dan Polri secara sinergis dan harmonis," ujar Chico, Minggu (24/12/2023).



Ganjar-Mahfud juga akan menghadirkan UU Perampasan Aset. Tujuannya mengamankan aset negara dari koruptor.

Kemudian, Ganjar-Mahfud menyiapkan Lapas Nusakambangan sebagai penjara koruptor. "Dan memasukkan ke dalam UU sanksi-sanksi sosial seperti pelarangan mantan napi korupsi untuk menjadi/mencalonkan diri sebagai pejabat publik dan mengaitkan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang dan sebagainya," ungkap Chico.

Sekadar informasi, Ganjar-Mahfud bertekad menegakkan hukum bila terpilih menjadi pemimpin Indonesia. Tekad itu diikhtiarkan melalui program Sikat KKN.

Program ini berangkat dari keberpihakan Ganjar-Mahfud terhadap kepentingan publik dalam bentuk keberanian politik untuk sikat habis koruptor, pungli, dan mafia hukum di segala sektor baik di desa maupun kota.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2988 seconds (0.1#10.140)