Temuan Ombudsman: Napi Ditarik Rp20.000 untuk Seember Air Bersih

Jum'at, 23 Februari 2018 - 11:45 WIB
Temuan Ombudsman: Napi Ditarik Rp20.000 untuk Seember Air Bersih
Temuan Ombudsman: Napi Ditarik Rp20.000 untuk Seember Air Bersih
A A A
JAKARTA - Meski Satuan Tugas Pungutan Liar (Satgas Pungli) sudah dibentuk, nyatanya praktik pungli masih saja terjadi. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan praktik pungli masih marak terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Praktik pungli ini ditemukan ORI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lima lapas di empat provinsi. Kelima lapas ada di Jawa Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Anggota ORI Ninik Rahayu mengungkapkan, ORI menemukan di lapas-lapas itu narapidana diharuskan membayar untuk mendapatkan air bersih dan makanan. Padahal seharusnya makanan, minuman, dan air bersih disediakan negara.

"Selama mereka menjadi penghuni lapas, minum membeli, air mandi pun membeli. Jadi kami ingin mengadakan pendalaman lagi. Saya tanya kok bisa airnya membeli? Ternyata karena kotor sekali. Harusnya kan tanggung jawab lapas menyelesaikan permasalahan itu," ungkap Ninik di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Ninik mengungkapkan, untuk bisa mendapatkan air bersih satu ember saja napi diharuskan membayar Rp20.000. Adapun untuk air minum ukuran satu galon, mereka harus membayar Rp10.000. "Jadi air mandi seember Rp20.000 dan air minum segalon Rp10.000. Per orang segalon bisa tiga hari paling tidak," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan dari narapidana, pungli ini dilakukan petugas lapas. Namun saat dimintai konfirmasi mengenai pungli ini, para petugas lapas mengelak dan menuduh napi senior yang melakukannya. "Kalau petugas lapasnya bilang enggak (melakukan pungli), rata-rata tamping (napi senior) yang melakukan. Tamping itu napi yang senior. Nah kalau napi otoritasnya dari mana? Memang berani dia melakukan itu," ujarnya.

Ninik mengatakan, Ombudsman melakukan sidak pada Januari 2018. Namun pihaknya tidak bisa mengungkapkan lapas yang telah disidak tersebut. "Saya tidak bisa mengatakan sidak itu dilakukan di lapas mana saja karena kan belum dirilis. Karena kan nanti tidak bisa saya katakan di lapas sana ada, namun laporan dan buktinya tidak ada. Jadi harus kita siapkan dulu. Jadi laporan dari sidak tersebut memang sudah ada, namun nanti akan saya launching pada Maret," paparnya.

Rencananya, kata Ninik, temuan ini akan dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada awal Maret mendatang. Dia juga mengungkapkan bahwa ada dugaan maladministrasi di lapas di Sumatera Barat. Warga binaan di sana, lanjutnya, harus mengeluarkan uang untuk makan karena makanan yang diberikan lapas dianggap tidak bergizi dan berasnya berkutu.

Pihak lapas juga memfasilitasi penjualan makanan di luar yang disediakan. Air yang diberikan untuk minum dari lapas juga dikeluhkan sangat kotor. "Saya agak prihatin, ketika orang hendak menjadi warga binaan ternyata meraka belum tahu hak-haknya. Hak informasi warga binaan seperti apa. Tidak hanya di lapas, kasus ini juga terjadi di rutan, termasuk tempat tahanan polres," tandasnya.

Untuk lapas yang ada di Jakarta, Ninik menemukan ada warga binaan yang bisa memperoleh kamar tahanan dengan membayar uang bulanan. "Kayak ngekos. Bayar uang kamar Rp30.000 sebulan. Uang-uang ini ke mana? Maret kami launching hasilnya. Nah, jadi ini kambuh lagi, adanya praktik pemberian fasilitas mewah seperti yang terjadi pada 2015. Narapidana bisa mendapatkan fasilitas mewah. Tapi saya belum bisa mengatakan itu terjadi di lapas mana," paparnya.

Menanggapi temuan Ombudsman ini, Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dit jenpas) Kemenkumham MaĆ­mun bakal mengevaluasi lapas yang terindikasi melakukan pungli kepada warga binaan. "Kami akan kirimkan surat ke kepala lapas, terutama yang dijadikan sampel oleh Ombudsman. Kita akan evaluasi pelayanan dan pengawasannya seperti apa. Nantinya semua lapas juga dievaluasi karena ini bisa terjadi di semua lapas," tandas Ma'mun.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6643 seconds (0.1#10.140)