Debat Mahfud dan Gibran soal IKN, Ketua Banggar DPR: Pendanaan Masih dari APBN
Sabtu, 23 Desember 2023 - 20:12 WIB
loading...
A
A
A
"Itulah sebabnya ibu kota negara perlu dipindahkan, untuk mengurangi beban di Jakarta," katanya.
Dalam meneruskan pembangunan IKN, kata Said, Ganjar-Mahfud akan lebih berhati-hati, prinsip partisipasi semua pihak, masyarakat, dan swasta harus menjadi yang utama, agar IKN tidak dimaknai sebagai pekerjaan pemerintah semata.
Untuk mengundang minat swasta terlibat dalam pendanaan IKN, akan fokus pada kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara yang menjadi aset pemerintah pusat.
Skema pemanfaatan BMN jauh lebih realistis mengajak swasta berpartisipasi membangun IKN, daripada meminta tabur uang ke IKN secara langsung. Jika mereka mau, tentu skema investasi langsung ke IKN akan jauh lebih baik.
"Lebih realistis melibatkan sektor swasta dalam pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN yang ada di Jakarta dan sekitarnya, dan hasilnya untuk pendanaan IKN," katanya.
Menurut Said, Ganjar-Mahfud akan merevisi kebijakan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah di IKN yang mencapai 190 tahun, meskipun diberikan secara bertahap. Konsesi ini sangat tidak adil, khususnya bagi generasi mendatang yang seharusnya memiliki hak yang sama.
"PDI Perjuangan sejalan dengan Prof Mahfud MD perlunya menjadikan tanah sebagai ruang keadilan. Pemberian HGU 190 tahun di IKN itu akan kita evaluasi," pungkasnya.
Dalam meneruskan pembangunan IKN, kata Said, Ganjar-Mahfud akan lebih berhati-hati, prinsip partisipasi semua pihak, masyarakat, dan swasta harus menjadi yang utama, agar IKN tidak dimaknai sebagai pekerjaan pemerintah semata.
Untuk mengundang minat swasta terlibat dalam pendanaan IKN, akan fokus pada kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara yang menjadi aset pemerintah pusat.
Skema pemanfaatan BMN jauh lebih realistis mengajak swasta berpartisipasi membangun IKN, daripada meminta tabur uang ke IKN secara langsung. Jika mereka mau, tentu skema investasi langsung ke IKN akan jauh lebih baik.
"Lebih realistis melibatkan sektor swasta dalam pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN yang ada di Jakarta dan sekitarnya, dan hasilnya untuk pendanaan IKN," katanya.
Menurut Said, Ganjar-Mahfud akan merevisi kebijakan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah di IKN yang mencapai 190 tahun, meskipun diberikan secara bertahap. Konsesi ini sangat tidak adil, khususnya bagi generasi mendatang yang seharusnya memiliki hak yang sama.
"PDI Perjuangan sejalan dengan Prof Mahfud MD perlunya menjadikan tanah sebagai ruang keadilan. Pemberian HGU 190 tahun di IKN itu akan kita evaluasi," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :