Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif KPK

Jum'at, 16 Februari 2018 - 02:08 WIB
Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif KPK
Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif KPK
A A A
JAKARTA - Bupati Lampung Tengah Mustafa tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 15 Februari 2018, pukul 23.30 WIB. Calon Gubernur Lampung tersebut langsung diperiksa intensif oleh tim penyelidik lembaga antirasuah.

Orang nomor satu di Lampung Tengah itu digali keterangannya terkait kasus dugaan suap pemulusan ‎persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

"Sekitar pukul 23.30 WIB tadi tim sudah membawa Bupati Lampung Tengah ke KPK untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018).

Mustafa akan ditentukan status hukumnya setelah diperiksa selama 1x24 jam terkait rasuah yang sudah menyeret dua anggota DPRD Lampung Tengah. Sebab, masih ada keterangan Mustafa yang dianggap merupakan bagian dari konstruksi suap itu.

"Sejauh ini kami masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan terlebih dahulu sebelum penentuan status hukumnya‎," pungkasnya.

Sebelumnya, Mustafa ditangkap oleh tim Satgas KPK ‎di daerah Lampung, pada Kamis, 15 Februari 2018, pukul 18.20 WIB. Mustafa langsung dilakukan pemeriksaan awal di Mapolda Lampung sebelum dibawa ke Jakarta.

‎Sejauh ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus ‎suap persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Ketiga tersangka terebut yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, ‎Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pihak yang diduga penerima suap, ‎Natalis dan Rusliyanto, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5389 seconds (0.1#10.140)