Dewas KPK Percepat Pengusutan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) akan mempercepat pengusutan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri . Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
"Bisa jadi kita percepat ya, sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Haris menjelaskan, Firli Bahuri bisa diberhentikan usai menjadi tersangka. Hal itu merujuk pada aturan undang-undang yang ada, tetapi semua ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Itu tentu di tangan presiden, memang di Pasal 32 ayat 2 UU 19 Tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui Keputusan Presiden," ujar Haris.
Haris merespons penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, Dewas KPK menghormati penetapan tersebut karena hal itu ranahnya penyidik kepolisian.
"Intinya Dewas tentu menghormati proses hukum di Polda ya bahwa bagaimana pun menegakkan Pak FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka itu kan wewenang penyidik," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
"Bisa jadi kita percepat ya, sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Haris menjelaskan, Firli Bahuri bisa diberhentikan usai menjadi tersangka. Hal itu merujuk pada aturan undang-undang yang ada, tetapi semua ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Itu tentu di tangan presiden, memang di Pasal 32 ayat 2 UU 19 Tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui Keputusan Presiden," ujar Haris.
Haris merespons penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, Dewas KPK menghormati penetapan tersebut karena hal itu ranahnya penyidik kepolisian.
"Intinya Dewas tentu menghormati proses hukum di Polda ya bahwa bagaimana pun menegakkan Pak FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka itu kan wewenang penyidik," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
(abd)