Mayor Teddy Ajudan Menhan Dinilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil: Sanksi Tegas
Selasa, 19 Desember 2023 - 21:08 WIB
loading...
A
A
A
Sementara untuk pengamanan, kata dia, Prabowo sebagai calon presiden seharusnya tunduk pada mekanisme pengamanan dan pengawalan Paslon Capres dan Cawapres yang telah ditetapkan oleh KPU dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada acara debat capres putaran pertama jelas-jelas merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap Paslon Prabowo-Gibran. Koalisi Masyarakat Sipil menilai, kehadiran Mayor Teddy pada acara debat capres putaran pertama merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU TNI bahwa anggota TNI harus bersikap netral dalam pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 angka 2 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sementara itu, acara debat capres merupakan kegiatan kampanye politik praktis yang difasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.
”Kehadiran Mayor Teddy dalam acara debat capres dengan segala atribut dan tindakannya melanggar aturan dalam UU Pemilu. Pasal 280 ayat (2) huruf g UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian,” ucapnya.
Pelanggaran terhadap hal ini juga merupakan bentuk pidana pemilu sebagaimana ditegaskan dalam pasal 280 ayat (4) dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp12 juta. Keterlibatan anggota TNI aktif dalam kampanye politik Pemilu, dalam hal ini adalah Mayor Teddy, terjadi akibat pengabaian prinsip netralitas yang dilakukan oleh Capres Prabowo Subianto yang didukung oleh Presiden Joko Widodo.
”Prabowo enggan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan, sementara sikap ini dipertegas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan aturan (PP No. 53 tahun 2023) bahwa Menteri (dan walikota) tidak harus mundur dari jabatannya ketika dicalonkan oleh partai politik sebagai capres/ cawapres,” ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak, pelanggaran terhadap netralitas TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya tidak boleh dibiarkan tanpa adanya sanksi melalui penegakan hukum, baik dari Bawaslu RI maupun Mabes TNI itu.
Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada acara debat capres putaran pertama jelas-jelas merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap Paslon Prabowo-Gibran. Koalisi Masyarakat Sipil menilai, kehadiran Mayor Teddy pada acara debat capres putaran pertama merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU TNI bahwa anggota TNI harus bersikap netral dalam pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 angka 2 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sementara itu, acara debat capres merupakan kegiatan kampanye politik praktis yang difasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.
”Kehadiran Mayor Teddy dalam acara debat capres dengan segala atribut dan tindakannya melanggar aturan dalam UU Pemilu. Pasal 280 ayat (2) huruf g UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian,” ucapnya.
Pelanggaran terhadap hal ini juga merupakan bentuk pidana pemilu sebagaimana ditegaskan dalam pasal 280 ayat (4) dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp12 juta. Keterlibatan anggota TNI aktif dalam kampanye politik Pemilu, dalam hal ini adalah Mayor Teddy, terjadi akibat pengabaian prinsip netralitas yang dilakukan oleh Capres Prabowo Subianto yang didukung oleh Presiden Joko Widodo.
”Prabowo enggan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan, sementara sikap ini dipertegas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan aturan (PP No. 53 tahun 2023) bahwa Menteri (dan walikota) tidak harus mundur dari jabatannya ketika dicalonkan oleh partai politik sebagai capres/ cawapres,” ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak, pelanggaran terhadap netralitas TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya tidak boleh dibiarkan tanpa adanya sanksi melalui penegakan hukum, baik dari Bawaslu RI maupun Mabes TNI itu.
Lihat Juga :