Mayor Teddy Ajudan Menhan Dinilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil: Sanksi Tegas
Selasa, 19 Desember 2023 - 21:08 WIB
loading...
A
A
A
“Bawaslu sesuai dengan kewenangannya, harus menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut secara transparan dan akuntabel. Hal ini menjadi penting untuk menjaga netralitas TNI dan memastikan hal tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi keterlibatan anggota TNI lainnya dalam politik praktis. Lebih dari itu, sanksi dan penegakan akan berkontribusi menjaga kredibilitas pemilu di mata publik,” katanya.
Pihaknya juga mengecam keras pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, yang mengafirmasi pernyataan Kapuspen TNI bahwa Mayor Teddy hadir sebagai pasukan pengaman Menhan. Menurut dia, dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Teddy Indra Jaya, Mabes TNI harus tunduk pada mekanisme penanganan di Bawaslu melalui Gakkumdu, mengingat lembaga tersebut lah yang diberikan kewenangan untuk mencegah, menyelidiki, menindaklanjitu setiap dugaan pelanggaran pemilu, termasuk terhadap anggota TNI.
”Panglima TNI harus menunjukakn komitmen dan langkah nyata dalam menjaga netralitas TNI di tengah penyelenggaraan Pemilu, termasuk terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Mayor Teddy. Panglima TNI harus memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan,” katanya.
Panglima TNI harus memberikan efek jera agar TNI aktif tidak terlibat dalam dukungan politik pada Pemilu 2024. Tanpa penegakan hukum dan sanksi tegas terhadap Mayor Teddy, Mabes TNI sebenarnya berkontribusi dalam melemahkan kredibilitas Pemilu.
Sikap Mabes TNI yang menyatakan tidak ada pelanggaran pada kasus ini sesungguhnya mencerminkan bahwa komitmen TNI akan netral dalam Pemilu 2024 hanya sebatas janji dan sulit untuk dipercaya karena dalam kasus ini saja Mabes TNI permisif.
”Dengan sikap Mabes TNI yang menyatakan tidak ada pelanggaran tentu semakin membenarkan dugaan publik bahwa kekuasaan menggunakan seluruh instrumen negara dalam pemenangan kontestasi 2024 demi kepentingan rezim,” katanya.
Pihaknya juga mengecam keras pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, yang mengafirmasi pernyataan Kapuspen TNI bahwa Mayor Teddy hadir sebagai pasukan pengaman Menhan. Menurut dia, dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Teddy Indra Jaya, Mabes TNI harus tunduk pada mekanisme penanganan di Bawaslu melalui Gakkumdu, mengingat lembaga tersebut lah yang diberikan kewenangan untuk mencegah, menyelidiki, menindaklanjitu setiap dugaan pelanggaran pemilu, termasuk terhadap anggota TNI.
”Panglima TNI harus menunjukakn komitmen dan langkah nyata dalam menjaga netralitas TNI di tengah penyelenggaraan Pemilu, termasuk terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Mayor Teddy. Panglima TNI harus memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan,” katanya.
Panglima TNI harus memberikan efek jera agar TNI aktif tidak terlibat dalam dukungan politik pada Pemilu 2024. Tanpa penegakan hukum dan sanksi tegas terhadap Mayor Teddy, Mabes TNI sebenarnya berkontribusi dalam melemahkan kredibilitas Pemilu.
Sikap Mabes TNI yang menyatakan tidak ada pelanggaran pada kasus ini sesungguhnya mencerminkan bahwa komitmen TNI akan netral dalam Pemilu 2024 hanya sebatas janji dan sulit untuk dipercaya karena dalam kasus ini saja Mabes TNI permisif.
”Dengan sikap Mabes TNI yang menyatakan tidak ada pelanggaran tentu semakin membenarkan dugaan publik bahwa kekuasaan menggunakan seluruh instrumen negara dalam pemenangan kontestasi 2024 demi kepentingan rezim,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :