Perkuat Moderasi Beragama, Kemenag Kukuhkan Pokjaluh dan MGMP-KKG Pendidikan Agama
Selasa, 19 Desember 2023 - 17:58 WIB
loading...
A
A
A
Penguatan Moderasi Beragama telah ditetapkan menjadi arah kebijakan negara, yang menjadi bagian dari upaya strategis mengukuhkan kerukunan umat dan membangun harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat. Upaya ini tidak mungkin dilakukan oleh satu kementerian, melainkan harus sinergis dengan berbagai program dan kegiatan pada kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah.
Para anggota FKUB juga memiliki peran penting untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, Wamenag mengapresiasi pembentukan Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) dan KKG/MGMP lintas agama di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Wamenag berharap hal itu akan menghasilkan output dan outcome yang bermanfaat dan menyejukkan masyarakat.
"Saya percaya pertemuan ini akan menghasilkan program strategis dan konkret FKUB dan POKJA Lintas Agama dan pemberdayaan umat di masa yang akan datang," kata Saiful Rahmat Dasuki.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi mengatakan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait Kelompok Kerja Penyuluh Agama serta MGMP dan KKG Pendidikan Agama. Keduanya disiapkan sebagai bagian upaya penguatan moderasi beragama. KMA Pokjaluh Agama dimaksud telah terbit pada 11 April 2023. Regulasi ini mengamanatkan pembentukan Pokjaluh Agama pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
"Alhamdulillah saat ini sudah terbentuk Pokjaluh tingkat Nasional dan Provinsi seluruh Indonesia. Pengurusnya sudah dikukuhkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Untuk pembentukan di tingkat kabupaten/kota, saat ini masih berproses dan diharapkan segera selesai," katanya.
Pokjaluh ini bertugas menyusun program, koordinasi, peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan, serta evaluasi dan pelaporan. Pokjaluh sendiri beranggotakan unsur keterwakilan dari berbagai agama yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Struktur organisasinya pun terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, kepala bidang dan anggota, dengan masa kerja selama tiga tahun.
"Pokjaluh juga melakukan telaah atau kajian potensi konflik berdimensi keagamaan yang melibatkan antar-umat beragama. Juga tugas pemberdayaan umat beragama di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan olah raga dalam rangka memperkuat persaudaraan," katanya.
Para anggota FKUB juga memiliki peran penting untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, Wamenag mengapresiasi pembentukan Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) dan KKG/MGMP lintas agama di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Wamenag berharap hal itu akan menghasilkan output dan outcome yang bermanfaat dan menyejukkan masyarakat.
"Saya percaya pertemuan ini akan menghasilkan program strategis dan konkret FKUB dan POKJA Lintas Agama dan pemberdayaan umat di masa yang akan datang," kata Saiful Rahmat Dasuki.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi mengatakan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait Kelompok Kerja Penyuluh Agama serta MGMP dan KKG Pendidikan Agama. Keduanya disiapkan sebagai bagian upaya penguatan moderasi beragama. KMA Pokjaluh Agama dimaksud telah terbit pada 11 April 2023. Regulasi ini mengamanatkan pembentukan Pokjaluh Agama pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
"Alhamdulillah saat ini sudah terbentuk Pokjaluh tingkat Nasional dan Provinsi seluruh Indonesia. Pengurusnya sudah dikukuhkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Untuk pembentukan di tingkat kabupaten/kota, saat ini masih berproses dan diharapkan segera selesai," katanya.
Pokjaluh ini bertugas menyusun program, koordinasi, peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan, serta evaluasi dan pelaporan. Pokjaluh sendiri beranggotakan unsur keterwakilan dari berbagai agama yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Struktur organisasinya pun terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, kepala bidang dan anggota, dengan masa kerja selama tiga tahun.
"Pokjaluh juga melakukan telaah atau kajian potensi konflik berdimensi keagamaan yang melibatkan antar-umat beragama. Juga tugas pemberdayaan umat beragama di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan olah raga dalam rangka memperkuat persaudaraan," katanya.
Lihat Juga :