Perkuat Moderasi Beragama, Kemenag Kukuhkan Pokjaluh dan MGMP-KKG Pendidikan Agama
Selasa, 19 Desember 2023 - 17:58 WIB
loading...
A
A
A
Keberadaan Pokjaluh, sambung Wawan, diharapkan dapat meningkatkan komunikasi, kinerja, dan kerja sama antar penyuluh agama dalam mendukung pembangunan nasional di bidang agama yang berwawasan moderasi beragama.
Pembentukan MGMP–KKG Pendidikan Agama diharapkan meningkatkan komunikasi, kinerja, kerja sama, pengayaan mata pelajaran agama yang berwawasan moderasi beragama, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan. MGMP Pendidikan Agama menjadi forum bagi guru Pendidikan Agama pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK. Sementara KKG Pendidikan Agama menjadi forum bagi guru Pendidikan Agama pada TK, TKLB, SD, dan SDLB. Struktur organisasinya mencakup ketua, wakil ketua, sekretaris, bendara, kepala bidang, dan anggota, dengan masa bakti tiga tahun.
"Selain menyusun program, koordinasi, peningkatan kapasitas, dan evaluasi, MGMP–KKG Pendidikan Agama bertugas mengevaluasi materi, metode, media pembelajaran, dan ekstrakurikuler bidang rohani agama yang berwawasan moderasi beragama," kata Wawan.
"MGMP–KKG Pendidikan Agama juga bertugas memberdayakan peserta didik, organisasi intra sekolah, dan kelompok ekstrakurikuler untuk menyelenggarakan kegiatan bersama. Ini penting dalam rangka menguatkan ikatan persaudaraan antar sesama," katanya.
Deputi 6 Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Modernisasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Prof Warsito menambahkan, implementasi program moderasi beragama di seluruh Kementerian/lembaga harus selalu tumbuh dan tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Pentingnya membangun kehidupan keberagamaan untuk terus dipupuk dan diwujudkan dalam bentuk kerjasama, edukasi, dan aksi positif lainnya.
Dalam upaya tersebut, kata Warsito, diperlukan koordinasi yang efektif dari lintas sektoral. Selain itu, perlu ada sinergitas forum-forum dialog dengan narasi yang positif sehingga terjadi kesepahaman baik dalam konteks kebudayaan maupun agama.
"Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Dalam regulasi ini, FKUB berperan penting dan fundamental dalam mewujudkan kerukunan beragama di Indonesia," katanya.
Pembentukan MGMP–KKG Pendidikan Agama diharapkan meningkatkan komunikasi, kinerja, kerja sama, pengayaan mata pelajaran agama yang berwawasan moderasi beragama, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan. MGMP Pendidikan Agama menjadi forum bagi guru Pendidikan Agama pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK. Sementara KKG Pendidikan Agama menjadi forum bagi guru Pendidikan Agama pada TK, TKLB, SD, dan SDLB. Struktur organisasinya mencakup ketua, wakil ketua, sekretaris, bendara, kepala bidang, dan anggota, dengan masa bakti tiga tahun.
"Selain menyusun program, koordinasi, peningkatan kapasitas, dan evaluasi, MGMP–KKG Pendidikan Agama bertugas mengevaluasi materi, metode, media pembelajaran, dan ekstrakurikuler bidang rohani agama yang berwawasan moderasi beragama," kata Wawan.
"MGMP–KKG Pendidikan Agama juga bertugas memberdayakan peserta didik, organisasi intra sekolah, dan kelompok ekstrakurikuler untuk menyelenggarakan kegiatan bersama. Ini penting dalam rangka menguatkan ikatan persaudaraan antar sesama," katanya.
Deputi 6 Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Modernisasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Prof Warsito menambahkan, implementasi program moderasi beragama di seluruh Kementerian/lembaga harus selalu tumbuh dan tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Pentingnya membangun kehidupan keberagamaan untuk terus dipupuk dan diwujudkan dalam bentuk kerjasama, edukasi, dan aksi positif lainnya.
Dalam upaya tersebut, kata Warsito, diperlukan koordinasi yang efektif dari lintas sektoral. Selain itu, perlu ada sinergitas forum-forum dialog dengan narasi yang positif sehingga terjadi kesepahaman baik dalam konteks kebudayaan maupun agama.
"Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Dalam regulasi ini, FKUB berperan penting dan fundamental dalam mewujudkan kerukunan beragama di Indonesia," katanya.
(abd)
Lihat Juga :