Kerja Keras Menghindari Resesi
Senin, 10 Agustus 2020 - 06:33 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pengeluaran konsumsi rumah tangga pada kuartal II/2020 turun signifikan alias negatif 5,51% secara year on year. Padahal, di kuartal I/2020 konsumsi rumah tangga masih tumbuh 2,83%. Bisa dimaklumi karena kuartal pertama dampak pandemi Covid-19 belum separah kuartal kedua yang mengharuskan pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) dan berimbas pada terhentinya sebagian aktivitas ekonomi.
Kembali ke upaya-upaya untuk menggenjot perekonomian di kuartal ketiga, langkah tersebut sedianya dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan. Boleh saja semua sektor ekonomi digenjot, tapi jangan lupa risikonya. Dalam hal ini, kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan akan menjadi kunci berhasil atau tidaknya mencegah ekonomi ke zona merah. Apalagi, dari sisi payung hukum sudah ada aturan berupa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Satu di antara yang diatur dalam inpres tersebut terkait ketentuan sanksi dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Tantangannya sekarang adalah bagaimana rasa aman itu bisa dibangkitkan di tengah kondisi grafik kasus positif yang belum juga turun. Inilah yang menjadi pekerjaan rumah tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi agar keduanya tidak salah langkah demi mengejar target recovery.
Apalagi jika mengutip pesan Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada Kongres Partai Gerindra akhir pekan lalu yang mengatakan bahwa saat ini kita tidak cukup keluar dari krisis, tetapi inilah momentum untuk melakukan transformasi.
Kembali ke upaya-upaya untuk menggenjot perekonomian di kuartal ketiga, langkah tersebut sedianya dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan. Boleh saja semua sektor ekonomi digenjot, tapi jangan lupa risikonya. Dalam hal ini, kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan akan menjadi kunci berhasil atau tidaknya mencegah ekonomi ke zona merah. Apalagi, dari sisi payung hukum sudah ada aturan berupa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Satu di antara yang diatur dalam inpres tersebut terkait ketentuan sanksi dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Tantangannya sekarang adalah bagaimana rasa aman itu bisa dibangkitkan di tengah kondisi grafik kasus positif yang belum juga turun. Inilah yang menjadi pekerjaan rumah tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi agar keduanya tidak salah langkah demi mengejar target recovery.
Apalagi jika mengutip pesan Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada Kongres Partai Gerindra akhir pekan lalu yang mengatakan bahwa saat ini kita tidak cukup keluar dari krisis, tetapi inilah momentum untuk melakukan transformasi.
(ras)