RPP Kesehatan Bisa Dibatalkan Mahkamah Agung

Selasa, 19 Desember 2023 - 01:39 WIB
loading...
RPP Kesehatan Bisa Dibatalkan...
Publik dapat menggugat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan kepada Mahkamah Agung (MA) bila memang terdapat aspek yang belum dipenuhi selama proses perancangan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho menyatakan publik dapat menggugat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan kepada Mahkamah Agung (MA) bila memang terdapat aspek yang belum dipenuhi selama proses perancangan. Gugatan ini dapat berujung pada pembatalan PP Kesehatan.

"Suatu peraturan di bawah undang-undang seperti PP dapat dibatalkan atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Makna bertentangan ini bisa meliputi aspek formil dan materiil peraturannya," kata Ali, Senin (18/12/2023).

Dalam konteks formil, keterlibatan masyarakat atau ketiadaan partisipasi publik dalam proses pembuatannya merupakan aspek yang perlu digarisbawahi.

Baca juga: RPP Kesehatan Harus Merangkul Seluruh Pemangku Kepentingan

Sementara, isi atau substansi peraturan berperan penting dalam konteks materiil. Kedua aspek ini merupakan komponen utama yang harus dipertimbangkan dalam melakukan gugatan.

"Jika tidak dilakukan partisipasi dalam pembentukan PP tentang Kesehatan, maka PP tersebut masuk kategori peraturan yang tidak diproses melalui prosedur yang baik sehingga dapat diuji ke Mahkamah Agung untuk dibatalkan," ujar Ali.

Sebelumnya diketahui pada Agustus 2023 lalu, Anggota Komisi IX DPR Yahya Zaini telah memperingatkan Kementerian Kesehatan agar tidak bermain-main dengan partisipasi publik. Bila partisipasi publik sangat minim, maka itu bisa menjadi syarat diperbolehkannya judicial review.

"Jadi, kalau meaningful (partisipasi) ini kurang, maka ada peluang bagi masyarakat untuk mengadukan ke Mahkamah Agung," kata Yahya Zaini pada Rapat Dengar Pendapat dengan Kemenkes (30/8/2023).

RPP Kesehatan merupakan aturan turunan dari UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. RPP Kesehatan diketahui juga mengatur kontrol dan pengendalian produk tembakau.

Saat ini, beberapa pihak merasa proses penyusunan RPP Kesehatan belum mewakili semua pihak. Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan draf RPP Kesehatan terkait pengendalian zat adiktif.

"Bagi petani, RPP kesehatan ini adalah awan gelap atau gelombang mematikan ekonomi pertembakauan. Dan, selama penyusunan RPP ini petani sangat minim diminta masukan. RPP ini seolah dipaksakan agar disetujui semua unsur," ujarnya.

Dia berharap pemerintah bersedia membongkar ulang RPP Kesehatan dan memperhatikan nasib para petani. Petani mempunyai hak untuk terlibat dalam penyusunan RPP Kesehatan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Hidup dengan Multiple...
Hidup dengan Multiple Sclerosis, Penderita Kelihatan Baik-baik Saja meski Berjuang Dalam Diam
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Jelang Iduladha, Aldi...
Jelang Iduladha, Aldi Taher Serukan Makan Daging Tanpa Takut Kolesterol
Jangan Tunggu Keluhan,...
Jangan Tunggu Keluhan, Pemeriksaan Mata Anak Perlu Dilakukan Sejak Dini
5 Manfaat Kopi yang...
5 Manfaat Kopi yang Jarang Diketahui, Bikin Panjang Umur hingga Cegah Penyakit Kronis
Rekomendasi
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Berita Terkini
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved