Jelang Libur Nataru, Ditjen Hubdat Tata Layanan Pesan Tiket Online Kapal Penyeberangan

Sabtu, 16 Desember 2023 - 13:30 WIB
loading...
Jelang Libur Nataru,...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menata layanan pesan tiket online melalui aplikasi Ferizy menyambut Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). FotoKemenhub
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menata layanan pesan tiket online melalui aplikasi Ferizy menyambut Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jasa angkutan penyeberangan jelang libur akhir tahun.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan ketentuan pembelian tiket online kapal ferry dengan radius batasan pembelian tiket berdasar pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.

Baca juga: Kemenhub Siapkan Mudik Gratis Kapal Laut Periode Nataru 2023/2024, Ada 13 Rute

"Kini pembelian tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum masuk Pplabuhan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Ketentuan ini dikeluarkan guna memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa dengan meminimalisir antrean sebelum masuk pelabuhan serta mengurangi adanya percaloan tiket.

Penerapannya dimulai sejak 11 Desember 2023 hingga seterusnya. Bila tiket sudah dimiliki oleh calon penumpang jauh sebelum masuk pelabuhan maka saat antre tak perlu lagi lebih lama. Namun bila mengantre tak bertiket akan memakan waktu lama karena harus menambah waktu beli tiket secara online di gerbang masuk.

Dengan kebijakan itu, maka pengguna jasa nantinya tidak bisa melakukan pembelian tiket bila sudah berada dalam radius yang telah ditentukan karena terbaca Global Positioning System (GPS).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Demi Keselamatan dan...
Demi Keselamatan dan Atasi Antrean, Pemerintah Diminta Tambah Fasilitas Sandar Kapal
Kakorlantas: Kendaraan...
Kakorlantas: Kendaraan Keluar Jakarta Naik 11% di Momen Nataru
2 Kapal Tenggelam Akibat...
2 Kapal Tenggelam Akibat Cuaca Ekstrem, Kemenhub Diminta Tak Remehkan Peringatan BMKG
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
8 Tips Beli Tiket Kereta...
8 Tips Beli Tiket Kereta Jakarta-Jogja Murah Untuk Liburan Hemat
Rekomendasi
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Pesona China yang Berbeda:...
Pesona China yang Berbeda: Eksplor Keunikan Infrastruktur Chongqing dan Alam Zhangjiajie
Berita Terkini
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Infografis
Catat! Berikut Syarat...
Catat! Berikut Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved