KIB Bangun Kualitas Demokrasi dan Integritas Pemuda Bareng BEM Unsri
loading...

Sekretariat Bersama (Sekber) Kuning Ijo Biru (KIB) membangun kualitas demokrasi dan integritas pemuda berkolaborasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sekretariat Bersama (Sekber) Kuning Ijo Biru (KIB) membangun kualitas demokrasi dan integritas pemuda berkolaborasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang. Acara kolaborasi KIB dengan BEM Unsri itu digelar di Student Center Universitas Sriwijaya, Kamis (14/12/2023).
Acara diskusi tersebut dibuka oleh Presiden BEM Unsri Moh Adzra Zaki. Dia menyinggung masih kuatnya cengkeraman rektorat terhadap kebebasan otonomi kampus. “Padahal Mahkamah Konstitusi sudah memberi ruang seluasnya terhadap politik pencerdasan di dalam kampus,” katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
![KIB Bangun Kualitas Demokrasi dan Integritas Pemuda Bareng BEM Unsri]()
Baca juga: KIB Ajak Mahasiswa Ikut Dukung Anies-Muhaimin
“Meski tidak bisa menganulir putusan Gibran jadi cawapres, namun di mata publik sudah cacat moral,” kata Refly dalam kesempatan sama.
Dia pun mengajak mahasiswa untuk mempelajari visi misi setiap pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024. Dia mengimbau mahasiswa jangan tertipu gimik-gimik yang bisa membodohi publik.
Acara diskusi tersebut dibuka oleh Presiden BEM Unsri Moh Adzra Zaki. Dia menyinggung masih kuatnya cengkeraman rektorat terhadap kebebasan otonomi kampus. “Padahal Mahkamah Konstitusi sudah memberi ruang seluasnya terhadap politik pencerdasan di dalam kampus,” katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Baca juga: KIB Ajak Mahasiswa Ikut Dukung Anies-Muhaimin
“Meski tidak bisa menganulir putusan Gibran jadi cawapres, namun di mata publik sudah cacat moral,” kata Refly dalam kesempatan sama.
Dia pun mengajak mahasiswa untuk mempelajari visi misi setiap pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024. Dia mengimbau mahasiswa jangan tertipu gimik-gimik yang bisa membodohi publik.
Lihat Juga :