KPK Pastikan Kantongi Bukti Keterlibatan M Suryo di Kasus DJKA
Kamis, 14 Desember 2023 - 17:55 WIB
loading...
A
A
A
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara. Namun demikian, Tanak belum menjelaskan secara rinci kapan Suryo ditetapkan sebagai tersangka.
Perlu diketahui, terungkap fakta mengejutkan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri atas penetapan tersangka Polda Metro Jaya. Fakta sidang tersebut berupa adanya dugaan intervensi terhadap pimpinan KPK soal keterlibatan Pengusaha M Suryo di kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api.
Firli menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam pimpinan KPK agar tidak mentersangkakan Suryo di kasus suap proyek jalur kereta api. Tudingan tersebut tertuang dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya yang dibacakan Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar pada Selasa 12 Desember 2023.
"Bahwa pada tanggal 21 agustus 2023, KPK RI melakukan ekpose dan/atau Gelar Perkara perkembangan penyidikan dan perkara DJKA meluas menjadi 5 kluster termasuk di dalamnya ada nama MUHAMMAD SURYO bersama pihak lain sebagai penerima," kata Ian Iskandar melalui dokumen replik yang diterima pada Rabu (13/12/2023).
"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata: '...jangan mentersangkakan Suryo kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan'. Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata," sambungnya.
Nama Suryo memang kerap disebut dalam sidang suap proyek pembangunan jalur kereta api pada DJKA. Suryo disebut sebagai makelar proyek di DJKA. Ia disebut sebagai pihak yang menerima aliran uang haram.
Dalam dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang haram dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM. 96+400 sampai dengan KM. 104+900. Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar dengan istilah 'sleeping fee' dari proyek tersebut.
Perlu diketahui, terungkap fakta mengejutkan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri atas penetapan tersangka Polda Metro Jaya. Fakta sidang tersebut berupa adanya dugaan intervensi terhadap pimpinan KPK soal keterlibatan Pengusaha M Suryo di kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api.
Firli menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam pimpinan KPK agar tidak mentersangkakan Suryo di kasus suap proyek jalur kereta api. Tudingan tersebut tertuang dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya yang dibacakan Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar pada Selasa 12 Desember 2023.
"Bahwa pada tanggal 21 agustus 2023, KPK RI melakukan ekpose dan/atau Gelar Perkara perkembangan penyidikan dan perkara DJKA meluas menjadi 5 kluster termasuk di dalamnya ada nama MUHAMMAD SURYO bersama pihak lain sebagai penerima," kata Ian Iskandar melalui dokumen replik yang diterima pada Rabu (13/12/2023).
"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata: '...jangan mentersangkakan Suryo kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan'. Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata," sambungnya.
Nama Suryo memang kerap disebut dalam sidang suap proyek pembangunan jalur kereta api pada DJKA. Suryo disebut sebagai makelar proyek di DJKA. Ia disebut sebagai pihak yang menerima aliran uang haram.
Dalam dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang haram dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM. 96+400 sampai dengan KM. 104+900. Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar dengan istilah 'sleeping fee' dari proyek tersebut.
Lihat Juga :