Penjelasan KPK Tak Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri di Sidang Praperadilan

Kamis, 14 Desember 2023 - 14:57 WIB
loading...
Penjelasan KPK Tak Beri...
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjadi saksi dalam sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, Kamis (14/12/2023). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK , Alexander Marwata menjadi saksi dalam sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alex menjelaskan tentang alasan KPK tak memberikan bantuan hukum pada Firli.

Awalnya, Tim Bidkum Polda Metro Jaya menanyai tahu tidaknya Alex tentang KPK yang memberikan atau tidak memberikan bantuan hukum pada Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Mentan SYL. Alex menegaskan, KPK tak memberikan bantuan hukum pada Firli.

"Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," ujar Alex di persidangan, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Menurutnya, berkaitan dugaan kasus korupsi, tak etik jika sampai KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi justru membela tersangka korupsi. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan KPK untuk tak memberikan bantuan hukum pada Firli.

"Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu ya tentu tidak etis juga sebgaai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi, waktu itu disimpulkan seperti itu," tuturnya.

Meski begitu, tambah Alex, KPK bakal membantu memberikan fasilitas manakala dibutuhkan dokumen-dokumen berkaitan kasus yang menjerat Firli.

"Kami tidak memberikan bantuan hukum tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan beliau," katanya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Apindo: DSI Bisa Perkuat...
Apindo: DSI Bisa Perkuat Tata Kelola Ekspor Tanpa Menambah Beban Dunia Usaha
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
Berita Terkini
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved