Firli Bahuri Minta Ditunda, Sidang Etik Tetap Digelar Dewan Pengawas KPK

Kamis, 14 Desember 2023 - 10:08 WIB
loading...
Firli Bahuri Minta Ditunda, Sidang Etik Tetap Digelar Dewan Pengawas KPK
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023). Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas ( Dewas ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri meski Ketua nonaktif KPK itu minta penundaan. Sidang perdana ini tetap dibuka untuk menentukan jadwal baru setelah adanya permintaan penundaan oleh Firli Bahuri.

“Sidangnya tetap dibuka kemudian dewas memutuskan jadwalnya, jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Dia menjelaskan bahwa Firli meminta sidang etik tersebut dilakukan setelah 18 Desember 2023. Sebab, kata dia, Firli masih mengikuti sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.





“Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu, kan sedang berlangsung di pengadilan. Nah, beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik Firli terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya,” paparnya.

Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. “Ketiga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” jelasnya.

Tumpak menjelaskan keputusan ini diambil usai dilakukannya pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada beberapa waktu lalu. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.

Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf A atau Pasal 4 ayat 1 huruf J dan Pasal 8 ayat E peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1580 seconds (0.1#10.140)