Sempat Absen, KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Wamenkumham Pekan Depan
Selasa, 12 Desember 2023 - 16:54 WIB
loading...
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan bakal menghadiri sidang praperadilan Wamenkumham pada pekan depan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir pada sidang praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait penetapan tersangka dugaan gratifikasi. Rencananya sidang berikutnya digelar pada Senin,18 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan pihaknya sempat tak hadir pada sidang perdana pada Senin, 11 Desember 2023 lalu lantaran masih melengkapi proses administrasi.
“Tentu kami pastikan akan hadir. Tadi kami dapat informasi dari biro hukum, karena kemarin harus menyelesaikan proses administrasi dan juga ada persidangan di Surabaya. Kami pastikan tim biro hukum akan hadir, kami akan berikan tanggapan, jawaban dari apa yang menjadi bahan praperadilan itu,” kata Ali Fikri di Istora Senayan, Selasa (12/12/2023)
Baca juga: KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej
Ali menegaskan seluruh proses yang dikerjakan KPK sudah sesuai dengan ketentuan, mekanisme dan bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Karena prinsipnya kami patuh pada seluruh proses itu. Sering kami sampaikan, sekiranya akan diuji dari praperadilan sampai kemudian di pengadilan Tipikor. Oleh karena itu kami sangat yakin bahwa seluruh proses yang kami lakukan sudah benar,” jelasnya.
Baca juga: Eddy Hiariej Diduga Gunakan Uang Suap untuk Modal Maju Jadi Ketum PP Pelti
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan pihaknya sempat tak hadir pada sidang perdana pada Senin, 11 Desember 2023 lalu lantaran masih melengkapi proses administrasi.
“Tentu kami pastikan akan hadir. Tadi kami dapat informasi dari biro hukum, karena kemarin harus menyelesaikan proses administrasi dan juga ada persidangan di Surabaya. Kami pastikan tim biro hukum akan hadir, kami akan berikan tanggapan, jawaban dari apa yang menjadi bahan praperadilan itu,” kata Ali Fikri di Istora Senayan, Selasa (12/12/2023)
Baca juga: KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej
Ali menegaskan seluruh proses yang dikerjakan KPK sudah sesuai dengan ketentuan, mekanisme dan bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Karena prinsipnya kami patuh pada seluruh proses itu. Sering kami sampaikan, sekiranya akan diuji dari praperadilan sampai kemudian di pengadilan Tipikor. Oleh karena itu kami sangat yakin bahwa seluruh proses yang kami lakukan sudah benar,” jelasnya.
Baca juga: Eddy Hiariej Diduga Gunakan Uang Suap untuk Modal Maju Jadi Ketum PP Pelti
Lihat Juga :