Sempat Absen, KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Wamenkumham Pekan Depan

Selasa, 12 Desember 2023 - 16:54 WIB
loading...
Sempat Absen, KPK Pastikan...
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan bakal menghadiri sidang praperadilan Wamenkumham pada pekan depan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir pada sidang praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait penetapan tersangka dugaan gratifikasi. Rencananya sidang berikutnya digelar pada Senin,18 Desember 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan pihaknya sempat tak hadir pada sidang perdana pada Senin, 11 Desember 2023 lalu lantaran masih melengkapi proses administrasi.

“Tentu kami pastikan akan hadir. Tadi kami dapat informasi dari biro hukum, karena kemarin harus menyelesaikan proses administrasi dan juga ada persidangan di Surabaya. Kami pastikan tim biro hukum akan hadir, kami akan berikan tanggapan, jawaban dari apa yang menjadi bahan praperadilan itu,” kata Ali Fikri di Istora Senayan, Selasa (12/12/2023)

Baca juga: KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej

Ali menegaskan seluruh proses yang dikerjakan KPK sudah sesuai dengan ketentuan, mekanisme dan bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Karena prinsipnya kami patuh pada seluruh proses itu. Sering kami sampaikan, sekiranya akan diuji dari praperadilan sampai kemudian di pengadilan Tipikor. Oleh karena itu kami sangat yakin bahwa seluruh proses yang kami lakukan sudah benar,” jelasnya.

Baca juga: Eddy Hiariej Diduga Gunakan Uang Suap untuk Modal Maju Jadi Ketum PP Pelti
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Kasus Gratifikasi di...
Kasus Gratifikasi di Kukar, KPK Panggil Japto S Soerjosoemarno hingga Rita Widyasari
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Tegakkan Integritas,...
Tegakkan Integritas, TASPEN Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H
Rekomendasi
AS Klaim Tembak Jatuh...
AS Klaim Tembak Jatuh Banyak Drone Iran
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Berita Terkini
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved