Sempat Absen, KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Wamenkumham Pekan Depan

Selasa, 12 Desember 2023 - 16:54 WIB
loading...
Sempat Absen, KPK Pastikan...
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan bakal menghadiri sidang praperadilan Wamenkumham pada pekan depan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir pada sidang praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait penetapan tersangka dugaan gratifikasi. Rencananya sidang berikutnya digelar pada Senin,18 Desember 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan pihaknya sempat tak hadir pada sidang perdana pada Senin, 11 Desember 2023 lalu lantaran masih melengkapi proses administrasi.

“Tentu kami pastikan akan hadir. Tadi kami dapat informasi dari biro hukum, karena kemarin harus menyelesaikan proses administrasi dan juga ada persidangan di Surabaya. Kami pastikan tim biro hukum akan hadir, kami akan berikan tanggapan, jawaban dari apa yang menjadi bahan praperadilan itu,” kata Ali Fikri di Istora Senayan, Selasa (12/12/2023)



Ali menegaskan seluruh proses yang dikerjakan KPK sudah sesuai dengan ketentuan, mekanisme dan bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Karena prinsipnya kami patuh pada seluruh proses itu. Sering kami sampaikan, sekiranya akan diuji dari praperadilan sampai kemudian di pengadilan Tipikor. Oleh karena itu kami sangat yakin bahwa seluruh proses yang kami lakukan sudah benar,” jelasnya.



Seperti diketahui, mantan Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 4 Desember 2023. Eddy Hiariej, sapaan akrab Wamenkumham, tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

"Memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, yaitu Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Permohonan gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Kepaniteraan Pidana PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang mana eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dkk selaku Pemohon dan pihak Tergugatnya merupakan KPK cq Pimpinan KPK.

"Telah ditunjuk oleh pengadilan Hakim Tunggal, Estiono dan yang bersangkutan telah menetapkan hari sidang pertama hari Senin, 11 Desember 2023 mendatang," katanya.

Gugatan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bersama dua orang lainnya, yakni Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana berkaitan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka menyangkut persoalan dugaan suap dan gratifikasi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
KPK Terima 561 Laporan...
KPK Terima 561 Laporan Terkait Gratifikasi Hari Raya Idulfitri, Total Rp341 Juta
KPK Imbau Penyelenggara...
KPK Imbau Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran, Bisa Lapor ke Sini
Usai Diperiksa KPK sebagai...
Usai Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Eks Kakanwil DJP Jakarta Muhammad Haniv Pulang Naik Taksi
KPK Usut Pengumpulan...
KPK Usut Pengumpulan Dana dari Kepala Sekolah untuk Pemenangan Rohidin di Pilkada 2024
KPK Panggil Politikus...
KPK Panggil Politikus Nasdem Ahmad Ali Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Kukar Hari ini
Kasus Gratifikasi Bupati...
Kasus Gratifikasi Bupati Kukar, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK
Mantan Kakanwil Ditjen...
Mantan Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Rp21,5 Miliar
Prabowo Terima Mobil...
Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan Batas Waktu Laporkan Gratifikasi
Rekomendasi
Iran Ancam Netanyahu:...
Iran Ancam Netanyahu: Setiap Aksi Permusuhan akan Dibalas dengan Respons Menghancurkan
Investasi Hilirisasi...
Investasi Hilirisasi Tembus Rp136,3 Triliun, Nikel Sumbang Rp47,82 Triliun
Angkatan Udara Rusia...
Angkatan Udara Rusia Tembak Jatuh Jet Tempur Su-27 Ukraina
Berita Terkini
Polemik Ijazah Jokowi...
Polemik Ijazah Jokowi Berujung Laporan Polisi, Rismon Hasiholan: Kajian Ilmiah Harus Dilawan dengan Kajian Ilmiah
16 menit yang lalu
Daftar Lengkap Penerima...
Daftar Lengkap Penerima Penghargaan Women's Inspiration Awards 2025
46 menit yang lalu
Survei Rumah Politik,...
Survei Rumah Politik, Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Gibran
55 menit yang lalu
May Day Bareng Ribuan...
May Day Bareng Ribuan Buruh di Monas: Prabowo dan Harapan Baru untuk Pekerja
1 jam yang lalu
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Komitmen Beri Ruang bagi Perempuan Indonesia Sampaikan Gagasan
1 jam yang lalu
Roy Suryo Ngaku Bertemu...
Roy Suryo Ngaku Bertemu Langsung Pengunggah Ijazah Jokowi di Medsos
1 jam yang lalu
Infografis
Tentara Ukraina Hanya...
Tentara Ukraina Hanya Bertahan Beberapa Hari di Garis Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved