Eddy Hiariej Diduga Gunakan Uang Suap untuk Modal Maju Jadi Ketum PP Pelti
Kamis, 07 Desember 2023 - 21:03 WIB
loading...
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej diduga memakai uang suap sebesar Rp1 miliar untuk modal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PP Pelti. Foto/Imigrasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi sebesar Rp8 miliar. Eddy juga diduga memakai uang suap sebesar Rp1 miliar untuk modal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan Eddy menerima suap dan gratifikasi melalui Yosi Andika Mulyadi selaku Pengacara dan Yogi Arie Rukmana selaku Asisten Pribadinya. Baca juga: Helmut Hermawan Diduga Suap Wamenkumham Eddy Hiariej Rp8 Miliar
“Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 s/d 2022 terkait status kepermilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
“Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas,” sambungnya.
Alex menjelaskan terjadi kesepakatan bahwa Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Kemudian, Eddy menugaskan Yosi dan Yogi sebagai representasi atas dirinya.
“Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 Miliar,” ungkapnya.
Selain itu, Alex juga mengungkap bahwa ada permasalahan hukum lain yang dialami oleh Helmut di Bareskrim Polri. Kata Alex, Eddy juga bersedia dan menjanjikan proses hukum tersebut dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya pemberian uang sebesar Rp3 miliar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan Eddy menerima suap dan gratifikasi melalui Yosi Andika Mulyadi selaku Pengacara dan Yogi Arie Rukmana selaku Asisten Pribadinya. Baca juga: Helmut Hermawan Diduga Suap Wamenkumham Eddy Hiariej Rp8 Miliar
“Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 s/d 2022 terkait status kepermilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
“Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas,” sambungnya.
Alex menjelaskan terjadi kesepakatan bahwa Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Kemudian, Eddy menugaskan Yosi dan Yogi sebagai representasi atas dirinya.
“Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 Miliar,” ungkapnya.
Selain itu, Alex juga mengungkap bahwa ada permasalahan hukum lain yang dialami oleh Helmut di Bareskrim Polri. Kata Alex, Eddy juga bersedia dan menjanjikan proses hukum tersebut dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya pemberian uang sebesar Rp3 miliar.
Lihat Juga :