11 Kasus Keimigrasian Diusut, 18 WNA Diamankan
Selasa, 12 Desember 2023 - 07:44 WIB
loading...
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin (11/12/2023). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal ( Ditjen ) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa tengah menyidik 11 perkara dugaan tindak pidana keimigrasian di seluruh Indonesia. 11 perkara tersebut merupakan angka yang terjadi pada November hingga Desember 2023.
“Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang, terdiri dari 18 Warga Negara Asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI),” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).
Saffar menjelaskan, terkait meningkatkan kemampuan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Imigrasi, pihaknya didukung dengan kompetensi dasar. Utamanya, kata Saffar, kemampuan penanganan dan pemanfaatan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Baca juga: Kemenkumham Tingkatkan Kompetensi PPNS Imigrasi
“Alhamdulillah, kompetensi tersebut mendorong performa baik PPNS Imigrasi, sebagaimana kita lihat sekarang,” ungkapnya.
“Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang, terdiri dari 18 Warga Negara Asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI),” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).
Saffar menjelaskan, terkait meningkatkan kemampuan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Imigrasi, pihaknya didukung dengan kompetensi dasar. Utamanya, kata Saffar, kemampuan penanganan dan pemanfaatan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Baca juga: Kemenkumham Tingkatkan Kompetensi PPNS Imigrasi
“Alhamdulillah, kompetensi tersebut mendorong performa baik PPNS Imigrasi, sebagaimana kita lihat sekarang,” ungkapnya.
Lihat Juga :