KPK Berencana Panggil M Suryo terkait Kasus Suap DJKA Kemenhub
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Muhammad Suryo terkait kasus dugaan suap jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pemanggilan ini berkaitan dengan munculnya sejumlah nama dalam persidangan maupun surat dakwaan.
"Iya, kalau kemudian kebutuhan untuk mengembangkan lebih lanjut, pasti dipanggil," ujar Ali, Senin (11/12/2023).
Ali juga memastikan perkara ini tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang kini telah berstatus tersangka di KPK. "Jadi begini, untuk perkara DJKA, yang pasti KPK terus kembangkan perkara itu," beber Ali.
KPK akan memantau fakta yang akan muncul dalam proses persidangan para tersangka. Dari situ kemudian KPK akan mendalami keterlibatan pihak lain.
"Saya pastikan nanti berikutnya akan kembangkan terus di DJKA. Ada klaster Sulawesi, Jawa Tengah, dan Jawa Barat kan. Tunggu saja," jelas Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya telah menetapkan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam pekara suap proyek DJKA Kemenhub.
Johanis mengatakan KPK tengah mengurus administrasi untuk mencegah Suryo bepergian ke luar negeri. "Benar (Muhammad Suryo sudah tersangka)," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Sabtu, 25 November 2023.
Pada proses penyidikan sebelumnya, Suryo beberapa kali sudah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia pernah diperiksa untuk tersangka Bos PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto yang kini telah berstatus terdakwa.
Dalam kasus ini, Suryo disebut menerima suap dengan sebutan sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar. Berdasarkan surat dakwaan Kepala Balai Teknis Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Wilayah Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Suryo disebut turut menerima uang panas Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah.
Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar. Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.
Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai perantara rekanan kontraktor perkeretaapian. Keduanya diduga melakukan pendekatan untuk mendapatkan pekerjaan dari Direktur Prasarana Perkeretapian Ditjen Perkeretaapian, Harno Trimadi.
"Bahwa sekitar pertengahan tahun 2022, terdakwa Putu Sumarjaya dan Harno Trimadi bertemu dengan Muhammad Suryo dalam acara kunjungan monitoring paket pekerjaan JGSS-04," dikutip dari surat dakwaan Putu Sumarjaya yang telah dibacakan jaksa KPK pada Kamis 14 September 2023.
"Dalam pertemuan tersebut Muhammad Suryo menyampaikan keinginannya mengerjakan paket pekerjaan JGSS-06 yang belum dilelang dengan menggunakan perusahaan milik Sudaryanto yaitu PT Calista Perkasa Mulia atau PT Wira Jasa Persada," pungkasnya.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pemanggilan ini berkaitan dengan munculnya sejumlah nama dalam persidangan maupun surat dakwaan.
"Iya, kalau kemudian kebutuhan untuk mengembangkan lebih lanjut, pasti dipanggil," ujar Ali, Senin (11/12/2023).
Ali juga memastikan perkara ini tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang kini telah berstatus tersangka di KPK. "Jadi begini, untuk perkara DJKA, yang pasti KPK terus kembangkan perkara itu," beber Ali.
KPK akan memantau fakta yang akan muncul dalam proses persidangan para tersangka. Dari situ kemudian KPK akan mendalami keterlibatan pihak lain.
"Saya pastikan nanti berikutnya akan kembangkan terus di DJKA. Ada klaster Sulawesi, Jawa Tengah, dan Jawa Barat kan. Tunggu saja," jelas Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya telah menetapkan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam pekara suap proyek DJKA Kemenhub.
Johanis mengatakan KPK tengah mengurus administrasi untuk mencegah Suryo bepergian ke luar negeri. "Benar (Muhammad Suryo sudah tersangka)," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Sabtu, 25 November 2023.
Pada proses penyidikan sebelumnya, Suryo beberapa kali sudah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia pernah diperiksa untuk tersangka Bos PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto yang kini telah berstatus terdakwa.
Dalam kasus ini, Suryo disebut menerima suap dengan sebutan sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar. Berdasarkan surat dakwaan Kepala Balai Teknis Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Wilayah Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Suryo disebut turut menerima uang panas Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah.
Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar. Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.
Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai perantara rekanan kontraktor perkeretaapian. Keduanya diduga melakukan pendekatan untuk mendapatkan pekerjaan dari Direktur Prasarana Perkeretapian Ditjen Perkeretaapian, Harno Trimadi.
"Bahwa sekitar pertengahan tahun 2022, terdakwa Putu Sumarjaya dan Harno Trimadi bertemu dengan Muhammad Suryo dalam acara kunjungan monitoring paket pekerjaan JGSS-04," dikutip dari surat dakwaan Putu Sumarjaya yang telah dibacakan jaksa KPK pada Kamis 14 September 2023.
"Dalam pertemuan tersebut Muhammad Suryo menyampaikan keinginannya mengerjakan paket pekerjaan JGSS-06 yang belum dilelang dengan menggunakan perusahaan milik Sudaryanto yaitu PT Calista Perkasa Mulia atau PT Wira Jasa Persada," pungkasnya.
(kri)