Polri Terbitkan 13 Maklumat Terkait Netralitas Polisi di Pilkada

Selasa, 16 Januari 2018 - 16:45 WIB
Polri Terbitkan 13 Maklumat Terkait Netralitas Polisi di Pilkada
Polri Terbitkan 13 Maklumat Terkait Netralitas Polisi di Pilkada
A A A
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengingatkan anggotanya untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 dan Pemilu 2019.

Untuk menjaga netralitas anggotanya, Polri mengeluarkan 13 larangan yang wajib dipatuhi seluruh anggota Polri.

1. Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala/wakil kepala daerah/caleg.

2. Dilarang menerima/meminta /mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, paslon dan tim sukses pada kegiatan pemilu/pemilukada.

3. Dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut yang bertuliskan/bergambar parpol, caleg, dan paslon.

4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah, baik melalui media massa, media online maupun media sosial.

6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah/caleg.

7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakkan dalam bentuk apa pun kepada calon kepala/wakil kepala daerah/caleg / tim sukses.

"Yang wajib dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan pemilu/pemilukada," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, Selasa (16/1/2018).

8. Dilarang menjadi pengurus/ anggota tim sukses paslon/ caleg didalam pemilu/pemilukada.

9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yg dapat menguntungkan/ merugikan kepentingan politik Parpol maupun paslon/caleg di dalam kegiatan pemilu/ pemilukada.

10. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, paslon pilkada, tim Sukses dan paslon presiden/ wapres pada masa kampanye.

11. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.

12. Dilarang memberikan informasi kepada siapa pun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara pemilu/pemilukada.

13. Dilarang menjadi Panitia Umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu). serta turut campur tangan didalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.

"13 Poin itu dibuat agar polisi netral," kata Martinus.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.3206 seconds (0.1#10.140)