Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 11 Desember 2023 - 15:19 WIB
loading...
Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub Divonis 5 Tahun Penjara
Dua mantan pejabat Kemenhub menjalani sidang vonis kasus korupsi suap pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dua mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjalani sidang vonis kasus korupsi suap pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Mereka yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

"Mengadili 1, menyatakan terdakwa 1 Harno Trimadi dan terdakwa 2 Fadliansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan lebih lanjut sebagaimana didakwakan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harmo Trimadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuhnya.



Hakim juga menghukum Harno membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Harno juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 900 juta, USD 20.000 dan SGD 30.000 subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Fadliansyah divonis 4 tahun penjara. Fadliansyah juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider pidana badan 4 bulan penjara. "Terdakwa 2 Fadliansyah dijatuhi pidana selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim.



Hakim juga mewajibkan Fadliansyah untuk membayar uang pengganti Rp 625 juta. Adapun apabila uang pengganti itu tak bisa dibayar, maka diganti dengan pidana badan selama 1 tahun penjara.

Hakim menyatakan, hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, Harno Trimadi dan Fadliyansyah belum mengembalikan seluruh hasil tindak pidana yang diperolehnya.

Sementara itu, hal meringankan vonis yakni Harno dan Fadliansyah bersikap kooperatif. Harno dan Fadliansyah juga mengaku bersalah dan memiliki tanggungan keluarga. "Keadaan yang meringankan, para terdakwa bersikap kooperatif dan berterus terang atas perbuatannya dan siap bertanggung jawab. Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Para terdakwa mengaku menyesal dan bersalah atas perbuatannya tersebut," ujarnya.

Hakim menyatakan Harno Trimadi dan Fadliansyah bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp3,2 miliar dari proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Keduanya yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah.

Hal itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Irmansyah saat membacakan surat dakwaan Harno Trimadi dan Fadliansyah di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.

"Terdakwa menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2.625.000.000, 30.000 dollar Singapura, dan USD20.000," kata Jaksa Irmansyah.

Jika ditotal secara keseluruhan, Harno Trimadi dan Fadliansyah menerima suap sebesar Rp3.266.406.800. Dengan perincian, senilai Rp2.625.000.000 ditambah 30.000 dollar Singapura atau setara Rp337.225.800 dan sejumlah USD20.000 atau setara Rp304.181.000.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucapnya.

Irmansyah menjelaskan, uang suap yang diterima kedua pejabat Kemenhub tersebut berasal dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan Vice President PT KAPM Parjono sebesar Rp1.125.000.000 (Rp1,1 miliar).

Sementara itu, uang asing sejumlah 30.000 dollar Singapura dan USD20.000 diterima Harno Trimadi dan Fadliansyah dari Dion Renato Sugiharto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub.

Jaksa menyebut, suap tersebut bertujuan agar Harno Trimadi selaku PPK dan Fadliansyah selaku KPA mengarahkan Kolompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang dan jasa pada Paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 supaya memenangkan PT KAPM.

Pokja juga diarahkan agar pemilihan penyedia barang/jasa pada Paket Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu - Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura - Bumiayu Lintas Cirebon dimenangkan oleh perusahaan milik Dion Renato.

Selain penerimaan dari paket pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatra TA 2022, Harno Trimadi juga menerima uang terkait pengaturan pelaksanaan proyek pada lingkup Direktorat Prasarana Perkeretaapian seluruhnya berjumlah Rp900 juta.

Sementara, Fadliansyah juga menerima uang dari Dion Renato sejumlah Rp600 juta terkait pengaturan pelaksanaan proyek Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu - Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 dan Perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura - Bumiayu Lintas Cirebon Kroya.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1852 seconds (0.1#10.140)