KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej
Senin, 11 Desember 2023 - 11:29 WIB
loading...
A
A
A
"Memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, yaitu Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Menurutnya, permohonan gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Kepaniteraan Pidana PN Jakarta Selatan pada Senin (4/12/2023). Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang mana Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dkk selaku Pemohon dan pihak Tergugatnya merupakan KPK cq Pimpinan KPK.
Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Wamenhumham Gugat Praperadilan KPK
"Telah ditunjuk oleh pengadilan Hakim Tunggal, Estiono dan yang bersangkutan telah menetapkan hari sidang pertama hari Senin, 11 Desember 2023 mendatang," katanya.
Gugatan praperadilan yang diajukan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bersama dua orang lainnya, yakni Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana berkaitan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka menyangkut persoalan dugaan suap dan gratifikasi.
Menurutnya, permohonan gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Kepaniteraan Pidana PN Jakarta Selatan pada Senin (4/12/2023). Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang mana Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dkk selaku Pemohon dan pihak Tergugatnya merupakan KPK cq Pimpinan KPK.
Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Wamenhumham Gugat Praperadilan KPK
"Telah ditunjuk oleh pengadilan Hakim Tunggal, Estiono dan yang bersangkutan telah menetapkan hari sidang pertama hari Senin, 11 Desember 2023 mendatang," katanya.
Gugatan praperadilan yang diajukan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bersama dua orang lainnya, yakni Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana berkaitan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka menyangkut persoalan dugaan suap dan gratifikasi.
(abd)
Lihat Juga :