Putusan MK soal PT dan Verifikasi Parpol Pertegas Konstitusionalitas Pemilu

Minggu, 14 Januari 2018 - 12:06 WIB
Putusan MK soal PT dan Verifikasi Parpol Pertegas Konstitusionalitas Pemilu
Putusan MK soal PT dan Verifikasi Parpol Pertegas Konstitusionalitas Pemilu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat putusan penting untuk menyudahi persoalan ambang batas Presiden (Presidential Threshold) dan verifikasi partai politik (parpol) yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu 2019.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan uji materi dari Pasal 222 tentang Presidential Threshold (PT) dan menetapkan PT sebesar 20% serta, mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat (3) tentang Verifikasi Parpol yang menyatakan bahwa, seluruh parpol calon peserta Pemilu 2019 dilakukan verifikasi faktual.

Pengamat Hukum dan Politik asal UIN Jakarta, Ridwan Darmawan menilai, MK hanya mengulang putusan MK sebelumnya yang kala itu pernah digugat dan dilayangkan oleh Yusril Ihza Mahendra pada 2014 lalu.

"MK kembali mempertegas konstitusionalitas pasal tersebut dengan pertimbangan bahwa ketentuan presidential threshold dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial yang dianut di Indonesia," ujar Ridwan saat dihubungi SINDOnews, Minggu (14/1/2018).

Menurut Ridwan, putusan ini memang dilematis. Ia menilai, jika MK mengabulkan gugatan PT, maka seharusnya MK juga mengabulkan gugatan terdahulu terkait calon presiden dari jalur perseorangan/independen. Sebab, ada korelasi antara mempertahankan PT dengan ditutupnya peluang capres dari jalur perseorangan.

Sementara itu, kata Ridwan, jika semua orang boleh mencalonkan diri sebagai capres meski melalui jalur parpol, apa yang dikatakan MK bahwa sistem presidensial harus diperkuat tidak akan tercapai. "Karena presiden dan wakil presiden yang dilahirkan dari sistem tanpa PT berpotensi tanpa kekuatan di Parlemen, sebagai mana kita lihat beberapa pengalaman wali kota, bupati yang memimpin berkat jalur independen. Ini saya kira problemnya," tutur dia.

Hal demikian pun berlaku sama terhadap putusan MK terkait verifikasi parpol yang diwajibkan kepada semua parpol. Direktur Bhinneka Institute ini menganggap putusan tersebut juga mempertegas putusan Pemilu 2014 sebelumnya. Dua putusan itu cenderung mempertegas konstitusionalitas dalam pemilu.

"Kala itu Partai Nasdem saat tahun 2014 lalu juga mengajukan permohonan terkait pasal yang mereka anggap diskriminatif yang membedakan perlakuan atas kewajiban verifikasi antara partai lama dengan partai baru, jadi tidak ada yang baru dari putusan MK ini," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5930 seconds (0.1#10.140)