5 Perwira Polri Terseret Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas dan Punya Jabatan, Mabes: Sudah Sesuai Prosedur
Minggu, 10 Desember 2023 - 14:52 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, sejumlah perwira menengah (pamen) yang sempat terseret kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kini kembali mendapat tugas di kepolisian.
Baca Juga: Deretan Anggota Kepolisian yang Turut Terseret dalam Kasus Ferdy Sambo
Dalam TR terbaru itu, Kapolri kembali menugaskan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri. Kombes Budhi sebelumnya ditempatkan sebagai Pamen Yanma Polri.
Budhi sempat menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob seusai dinilai melanggar kode etik terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Selain Budhi, Kapolri juga menugaskan Kombes Murbani Budi Pitono sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.
Dalam kasus Sambo, Kombes Murbani yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam itu dijatuhi sanksi demosi 1 tahun dan dipindahkan ke Yanma Polri.
Baca Juga: Deretan Anggota Kepolisian yang Turut Terseret dalam Kasus Ferdy Sambo
Dalam TR terbaru itu, Kapolri kembali menugaskan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri. Kombes Budhi sebelumnya ditempatkan sebagai Pamen Yanma Polri.
Budhi sempat menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob seusai dinilai melanggar kode etik terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Selain Budhi, Kapolri juga menugaskan Kombes Murbani Budi Pitono sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.
Dalam kasus Sambo, Kombes Murbani yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam itu dijatuhi sanksi demosi 1 tahun dan dipindahkan ke Yanma Polri.
Lihat Juga :