5 Perwira Polri Terseret Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas dan Punya Jabatan, Mabes: Sudah Sesuai Prosedur
Minggu, 10 Desember 2023 - 14:52 WIB
loading...
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, penugasan perwira Polri yang sempat terseret kasus Ferdy Sambo sudah sesuai prosedur hukum. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Lima perwira Polri yang sempat terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terpidana eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kembali bertugas dan memiliki jabatan. Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tertanggal 7 Desember 2023.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, penugasan perwira Polri yang sempat terseret kasus Ferdy Sambo itu sudah sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, Kapolri Mutasi 513 Pati dan Pamen Polri
Ramadhan menjelaskan, kelima perwira tersebut telah menjalani proses kode etik serta mendapat hukuman sesuai dengan prosedur. Sehingga, karier mereka sebagai anggota Polri masih berlanjut.
"Proses hukum disiplin dan kode etik sudah dijalani oleh yang bersangkutan dan proses pembinaan karier harus berjalan," ujarnya, Minggu (10/12/2023).
Kata dia, setelah kelimanya mendapatkan hukuman demosi atau perubahan jabatan disertai penurunan jabatan, maka mereka dapat menjalankan tugas dan amanah yang baru.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, penugasan perwira Polri yang sempat terseret kasus Ferdy Sambo itu sudah sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, Kapolri Mutasi 513 Pati dan Pamen Polri
Ramadhan menjelaskan, kelima perwira tersebut telah menjalani proses kode etik serta mendapat hukuman sesuai dengan prosedur. Sehingga, karier mereka sebagai anggota Polri masih berlanjut.
"Proses hukum disiplin dan kode etik sudah dijalani oleh yang bersangkutan dan proses pembinaan karier harus berjalan," ujarnya, Minggu (10/12/2023).
Kata dia, setelah kelimanya mendapatkan hukuman demosi atau perubahan jabatan disertai penurunan jabatan, maka mereka dapat menjalankan tugas dan amanah yang baru.
Lihat Juga :