5 Perwira Polri Terseret Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas dan Punya Jabatan, Mabes: Sudah Sesuai Prosedur

Minggu, 10 Desember 2023 - 14:52 WIB
loading...
5 Perwira Polri Terseret Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas dan Punya Jabatan, Mabes: Sudah Sesuai Prosedur
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, penugasan perwira Polri yang sempat terseret kasus Ferdy Sambo sudah sesuai prosedur hukum. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Lima perwira Polri yang sempat terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terpidana eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kembali bertugas dan memiliki jabatan. Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tertanggal 7 Desember 2023.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, penugasan perwira Polri yang sempat terseret kasus Ferdy Sambo itu sudah sesuai prosedur hukum.


Ramadhan menjelaskan, kelima perwira tersebut telah menjalani proses kode etik serta mendapat hukuman sesuai dengan prosedur. Sehingga, karier mereka sebagai anggota Polri masih berlanjut.

"Proses hukum disiplin dan kode etik sudah dijalani oleh yang bersangkutan dan proses pembinaan karier harus berjalan," ujarnya, Minggu (10/12/2023).

Kata dia, setelah kelimanya mendapatkan hukuman demosi atau perubahan jabatan disertai penurunan jabatan, maka mereka dapat menjalankan tugas dan amanah yang baru.

Diketahui, sejumlah perwira menengah (pamen) yang sempat terseret kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kini kembali mendapat tugas di kepolisian.


Dalam TR terbaru itu, Kapolri kembali menugaskan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri. Kombes Budhi sebelumnya ditempatkan sebagai Pamen Yanma Polri.

Budhi sempat menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob seusai dinilai melanggar kode etik terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Selain Budhi, Kapolri juga menugaskan Kombes Murbani Budi Pitono sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.

Dalam kasus Sambo, Kombes Murbani yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam itu dijatuhi sanksi demosi 1 tahun dan dipindahkan ke Yanma Polri.

Kapolri juga menunjuk Kombes Susanto dari Pamen Yanma Polri menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri. Mantan Kabag Gakkum Provost Propam Polri itu didemosi 3 tahun dan sempat dipatsus di Mako Brimob.

Perwira keempat yang ditugaskan kembali yaitu, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution diangkat dari Pamen Yanma Polri menjadi Kabagjianling Rojianstra Sops Polri. Denny sempat dicopot dari Sesro Paminal Propam Polri ke Pamen Yanma Polri.

Terakhir, ada nama AKBP Handik Zusen yang ditunjuk menjadi Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Handik tercatat dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani Patsus di Propam Polri.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1443 seconds (0.1#10.140)