Soal Verifikasi Parpol, Jimly: KPU Harus Jalankan Putusan MK

Jum'at, 12 Januari 2018 - 09:15 WIB
Soal Verifikasi Parpol, Jimly: KPU Harus Jalankan Putusan MK
Soal Verifikasi Parpol, Jimly: KPU Harus Jalankan Putusan MK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal mengenai verifikasi partai politik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan semua partai politik (parpol) harus menjalani verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjalani putusan tersebut.

"Karena undang-undangnya berubah setelah ada putusan itu, ya KPU jalankan saja putusan itu," ujar Jimly saat dihubungi SINDOnews, Kamis 11 Januari 2018.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 UU Pemilu tentang verifikasi parpol.

Menurut MK, tidak adil apabila partai politik peserta Pemilu 2014 tidak menjalani verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

"Jalan untuk menghindari perlakuan berbeda adalah dengan melakukan verifikasi kepada semua partai, baik yang telah ikut pemilu maupun yang belum,” ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan hukum perkara Nomor 53/PUU-XV/2017 di Gedung MK, Jakarta, Kamis 11 Januari 2018. (Baca juga: MK Putuskan Semua Parpol Harus Jalani Verifikasi )

Sebagaimana diketahui Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 membedakan perlakuan kepada parpol untuk bisa ikut dalam Pemilu 2019.

Verifikasi faktual hanya diwajibkan kepada parpol baru, sementara parpol peserta pemilu sebelumnya hanya mengikuti proses penelitian administrasi. Dalam prosesnya, sejumlah parpol, yakni Perindo, Idaman, PSI dan Pika mengajukan gugatan ke MK.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6563 seconds (0.1#10.140)