Luruskan Soal OTT KPK, Mahfud MD: Yang Benar Penetapan Tersangka Belum Cukup Bukti

Sabtu, 09 Desember 2023 - 13:20 WIB
loading...
Luruskan Soal OTT KPK, Mahfud MD: Yang Benar Penetapan Tersangka Belum Cukup Bukti
Menko Polhukam Mahfud MD meluruskan pernyataan soal OTT KPK. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan pernyataan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai terkadang tidak mengantongi bukti cukup. Mahfud mengatakan, yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.

"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud seusai menghadiri acara Hari Anti Korupsi Sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud, di Bandung, Sabtu (9/12/2023).

Mahfud menuturkan, sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurut Mahfud, hal itu bisa merugikan orang.



"Tapi sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, itu kan menyiksa orang itu tidak boleh. Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, TSK dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Mahfud mengakui OTT yang dilakukan KPK sudah bagus. KPK selama ini kata Mahfud, bisa membuktikan hasil OTT nya. “Orang mau praperadilan ditetapkan tersangka karena buktinya tadi, kok takut juga karena begitu bisa saja, begitu mengajukan praperadilan buktinya dicukup-cukupkan tuh bisa saja terjadi. Itu saya akui, tapi kalau OTT KPK oke, bagus, nggak ada satu pun orang di OTT KPK selama ini lolos, kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan KPK kerap melakukan banyak kesalahan. Salah satunya telanjur melakukan OTT padahal bukti yang didapat tidak cukup.



Hal ini dikatakan cawapres nomor urut 3 itu saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat, 8 Desember 2023. Awalnya ia menegaskan akan memperkuat KPK bersama Ganjar Pranowo apabila menang pada Pilpres 2024.

"Tapi kalau kami ke depannya, kalau memang Ganjar-Mahfud menang, KPK akan kita perkuat kembali sebagai lembaga yang dulu pernah kita ciptakan dengan susah payah dan pernah menorehkan prestasi yang sangat bagus. Tetapi supaya jangan berlebihan juga kita beri rambu-rambu sampai batas-batas yang dibenarkan oleh moral dan hukum," kata Mahfud.

Mahfud menuturkan masyarakat kerap dikaburkan oleh prestasi KPK yang pernah dipandang bagus. Jadi saat KPK ada kesalahan dianggap benar.

"Karena dulu banyak juga, Pak, karena KPK sangat bagus, prestasinya, setiap kesalahannya oleh rakyat itu dianggap benar saja. Padahal kesalahannya juga banyak. Itu tidak boleh terjadi lagi," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan KPK kerap banyak melakukan kesalahan. Salah satunya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tetapi bukti yang didapat itu tidak cukup.

"Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi," jelasnya.

"Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri," lanjutnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2010 seconds (0.1#10.140)