Helmut Hermawan Diduga Suap Wamenkumham Eddy Hiariej Rp8 Miliar
Kamis, 07 Desember 2023 - 20:49 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan diduga menyuap Wamenkumham Eddy Hiariej sebesar Rp8 miliar. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH). Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka penyuap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Helmut Hermawan diduga menyuap Eddy Hiariej sebesar Rp8 miliar. Alex menuturkan Eddy menerima suap dan gratifikasi melalui Yosi Andika Mulyadi selaku Pengacara dan Yogi Arie Rukmana selaku Asisten Pribadinya.
Baca juga: Helmut Hermawan Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan di Rutan KPK
“Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 s/d 2022 terkait status kepermilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
“Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas,” sambungnya.
Alex menjelaskan terjadi kesepakatan bahwa Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Kemudian, Eddy menugaskan Yosi dan Yogi sebagai representasi atas dirinya.
“Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 Miliar,” ungkapnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Helmut Hermawan diduga menyuap Eddy Hiariej sebesar Rp8 miliar. Alex menuturkan Eddy menerima suap dan gratifikasi melalui Yosi Andika Mulyadi selaku Pengacara dan Yogi Arie Rukmana selaku Asisten Pribadinya.
Baca juga: Helmut Hermawan Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan di Rutan KPK
“Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 s/d 2022 terkait status kepermilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
“Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas,” sambungnya.
Alex menjelaskan terjadi kesepakatan bahwa Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Kemudian, Eddy menugaskan Yosi dan Yogi sebagai representasi atas dirinya.
“Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 Miliar,” ungkapnya.
Lihat Juga :