Eddy Hiariej Diduga Gunakan Uang Suap untuk Modal Maju Jadi Ketum PP Pelti
Kamis, 07 Desember 2023 - 21:03 WIB
loading...
A
A
A
“Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH,” paparnya.
Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sebesar Rp1 miliar untuk nantinya digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan Ketua Umum PP Pelti. Uang itu pun ditransfer melalui ke rekening bank atas nama dua orang terdekatnya.
“Helmut memberikan uang sejumlah Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy untuk maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti),” jelasnya.
Baca juga: KPK Umumkan Wamenkumham Eddy Hiariej dan 2 Orang Dekatnya sebagai Tersangka
Kini, Helmut sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sebesar Rp1 miliar untuk nantinya digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan Ketua Umum PP Pelti. Uang itu pun ditransfer melalui ke rekening bank atas nama dua orang terdekatnya.
“Helmut memberikan uang sejumlah Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy untuk maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti),” jelasnya.
Baca juga: KPK Umumkan Wamenkumham Eddy Hiariej dan 2 Orang Dekatnya sebagai Tersangka
Kini, Helmut sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Lihat Juga :