Soal Satgas Money Politics, Polri Berbagi Tugas dengan KPK

Kamis, 04 Januari 2018 - 12:26 WIB
Soal Satgas Money Politics, Polri Berbagi Tugas dengan KPK
Soal Satgas Money Politics, Polri Berbagi Tugas dengan KPK
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan Satgas Money Politics perlu dibentuk tahun ini dalam rangka pesta demokrasi. Tito menyatakan, Satgas Money Politics yang terdiri atas Polri dan KPK diperlukan karena dalam hal penindakan KPK tidak bisa memproses pelaku yang jabatannya di bawah eselon satu.

"Teman-teman KPK tidak boleh menangani yang bukan penyelenggara, (yang bisa ditangani KPK) hanya tingkat eselon satu ke atas. Eselon satu ke bawah nggak boleh. Undang-undang mengatakan begitu," ungkap Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Jika tangkapan tidak masuk dalam (kategori) undang-undang, maka KPK harus menyerahkan kepada polisi atau jaksa. Untuk daerah hanya kepala daerah dan DPRD yang bisa ditangani KPK. Sedangkan kepala dinas (kadis), tidak bisa dan harus ditangani polisi.

Tito menerangkan tujuan dibentuknya Satgas Money Politics adalah memberi efek deterrent terhadap pihak-pihak yang ingin berbuat curang di pilkada serentak nanti. Tito juga menyampaikan, jika dalam satu kasus yang ditangani Polri terdapat intervensi kuat, Polri akan menyerahkan kasus tersebut kepada KPK.

"Tujuan kita mengawasi juga menindak untuk efek deterrent kepada semua pihak. Kalau kira-kira nanti penanganan kita terbentur karena banyak intervensi politik, kasih ke KPK. Tujuan kita menekan money politics agar hasil pilkada demokrasi kita lebih berkualitas," ujarnya.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menggambarkan ranah kerja Satgas Money Politics yang meliputi pelanggaran undang-undang korupsi, pemilu, parpol, dan KUHP. "Kasusnya sepanjang dia masuk undang-undang, kalau masuk undang-undang korupsi bisa dikenakan, kalau Undang-Undang Pemilu bisa dikenakan, kalau Undang-Undang Parpol bisa dikenakan, kalau KUHP bisa dikenakan juga," ujarnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, mekanisme kerja Satgas Money Politics akan diatur Polri. Dengan begitu nanti wewenang satgas tidak akan tumpang tindih dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Itu mekanisme nanti kita atur. Kita akan atur secara teknis. Bisa saja Satgas Money Politics verifikasi, lalu temuannya kita serahkan ke Gakkumdu," kata Iqbal.

Menurut dia, Sentra Gakkumdu dan Satgas Money Politics memiliki tujuan yang sama, yaitu menjamin pemilu aman dari praktik kecurangan. "Jadi goal Sentra Gakkumdu dan Satgas Money Politics untuk menjamin aman. Pengawasan dan proses penegakan hukum jika ada bukti pidana. Mungkin nanti ada terobosan hukum di situ. Hukum kan tidak statis," ujarnya.

Iqbal juga menjelaskan teknis kerja Sentra Gakkumdu dan satgas ini akan berbeda. Namun, perbedaan di antara keduanya belum dijelaskan lebih lanjut oleh Iqbal. "(Sentra Gakkumdu) ada batasan waktu, limitatif waktu, sehingga kepolisian yang langsung menerima juga verifikasi apakah pelanggaran administrasi yang ditangani panwas, apakah pelanggaran pemilu yang jaksa langsung melakukan proses penuntutan," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8707 seconds (0.1#10.140)