Serahkan Sertifikat Yayasan Syekh Kholil, Wamen ATR/BPN: Komitmen Lindungi Aset Ulama
Kamis, 07 Desember 2023 - 11:00 WIB
loading...
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan lima sertifikat tanah Wakaf Yayasan Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan atau Syekh Kholil Bangkalan. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan lima sertifikat tanah Wakaf Yayasan Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan atau Syekh Kholil Bangkalan. Penyerahan ini dilakukan di Bangkalan, Jawa Timur, Rabu, 5 Desember 2023.
Menurut Wamen Raja Antoni, ini merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi aset ulama. Diharapkan penyelenggaraan pendidikan yang dikelola Yayasan Pendidikan Nurul Cholil dapat berjalan baik dan melahirkan santri hebat seperti yang telah dilahirkan oleh Syekh Cholil.
"Kita berharap akan lahir dari yayasan ini, Hasyim Asyari berikutnya, Wahab Chasbullah berikutnya, dan ulama-ulama lain yang peran keagamaan, serta kebangsaan kita rasakan hingga hari ini," kata Wamen ATR/BPN Raja Antoni dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Bagikan Ratusan Sertifikat Tanah, Wamen Raja Antoni: Bisa Tingkatkan Taraf Hidup
Penyerahan tersebut juga menandai adanya kepastian hukum atas tanah seluas 3.435 meter persegi yang digunakan untuk sarana pendidikan, peribadatan, dan kepentingan kemaslahatan umat.
Menurut Wamen Raja Antoni, ini merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi aset ulama. Diharapkan penyelenggaraan pendidikan yang dikelola Yayasan Pendidikan Nurul Cholil dapat berjalan baik dan melahirkan santri hebat seperti yang telah dilahirkan oleh Syekh Cholil.
"Kita berharap akan lahir dari yayasan ini, Hasyim Asyari berikutnya, Wahab Chasbullah berikutnya, dan ulama-ulama lain yang peran keagamaan, serta kebangsaan kita rasakan hingga hari ini," kata Wamen ATR/BPN Raja Antoni dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Bagikan Ratusan Sertifikat Tanah, Wamen Raja Antoni: Bisa Tingkatkan Taraf Hidup
Penyerahan tersebut juga menandai adanya kepastian hukum atas tanah seluas 3.435 meter persegi yang digunakan untuk sarana pendidikan, peribadatan, dan kepentingan kemaslahatan umat.
Lihat Juga :