Urgensi RUU PKS, Komnas Perempuan: Korban Masih Minim Jaminan Perlindungan

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 09:32 WIB
loading...
A A A
Lebih ironis lagi, paradigma kekerasan seksual seperti perkosaan, pencabulan, dan lainnya hanya dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Kasus tersebut kerap direkatkan dengan moralitas korban seperti stigma aib. Hal itu membuat korban sulit melapor dan terhambat untuk pulih karena stigma dan budaya yang lebih menyalahkan korban dan menyangkal terjadi kekerasan seksual.

“Ada kekosongan hukum saat ini terhadap penanganan kasus tersebut. Tidak semua jenis kekerasan ini dikenali dalam hukum Indonesia seperti pelecehan, penyiksaan seksual, pemaksaan aborsi, dan pemaksaan kontrasepsi,” jelasnya.

Hal itu dilatari juga karena definisi kekerasan seksual yang masih parsial. Yang dikenali masih terbatas atau hanya pada konteks tertentu. Ironisnya lagi, masih ada tumpang tindih hukum sehingga dapat merugikan korban. Misalnya kasus perkosaan, eksploitasi seksual, pelecehan yang beririsan dengan pencabulan dan persetubuhan.

“Karena multitafsir ini sehingga memungkinkan terjadi kriminalisasi korban, seperti eksploitasi seksual yang menggunakan UU ITE, UU Pornografi, dan UU HAM,” celetuknya. (Baca juga: Presiden Lagi-lagi Marahi Menteri, Effendi Simbolon: Dari Awal Bukan The Dream Team)

Yeni menambahkan, persoalan lain yang membatasi hukum untuk menghapus kekerasan seksual yaitu belum ada kewajiban pemulihan bagi korban sejak awal pelaporan hingga pasca eksekusi. Lantaran itu, ia menilai RUU PKS menjadi kebutuhan mendesak demi perlindungan hukum kepada korban dan menguatkan jerat pidana bagi pelakunya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Rekomendasi
Kilang Minyak dan Pangkalan...
Kilang Minyak dan Pangkalan Kapal Perang di St Petersburg Dihujani Drone Ukraina
Hadiri Pemakaman Khamenei,...
Hadiri Pemakaman Khamenei, Medvedev: Iran Atasi Cobaan dengan Bermartabat
Goyang Dominasi AS dan...
Goyang Dominasi AS dan Sekutunya di Asia, China dan Rusia Gelar Latihan Perang
Berita Terkini
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Terungkap Alasan Roy...
Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved