Urgensi RUU PKS, Komnas Perempuan: Korban Masih Minim Jaminan Perlindungan
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 09:32 WIB
loading...
A
A
A
Lebih ironis lagi, paradigma kekerasan seksual seperti perkosaan, pencabulan, dan lainnya hanya dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Kasus tersebut kerap direkatkan dengan moralitas korban seperti stigma aib. Hal itu membuat korban sulit melapor dan terhambat untuk pulih karena stigma dan budaya yang lebih menyalahkan korban dan menyangkal terjadi kekerasan seksual.
“Ada kekosongan hukum saat ini terhadap penanganan kasus tersebut. Tidak semua jenis kekerasan ini dikenali dalam hukum Indonesia seperti pelecehan, penyiksaan seksual, pemaksaan aborsi, dan pemaksaan kontrasepsi,” jelasnya.
Hal itu dilatari juga karena definisi kekerasan seksual yang masih parsial. Yang dikenali masih terbatas atau hanya pada konteks tertentu. Ironisnya lagi, masih ada tumpang tindih hukum sehingga dapat merugikan korban. Misalnya kasus perkosaan, eksploitasi seksual, pelecehan yang beririsan dengan pencabulan dan persetubuhan.
“Karena multitafsir ini sehingga memungkinkan terjadi kriminalisasi korban, seperti eksploitasi seksual yang menggunakan UU ITE, UU Pornografi, dan UU HAM,” celetuknya. (Baca juga: Presiden Lagi-lagi Marahi Menteri, Effendi Simbolon: Dari Awal Bukan The Dream Team)
Yeni menambahkan, persoalan lain yang membatasi hukum untuk menghapus kekerasan seksual yaitu belum ada kewajiban pemulihan bagi korban sejak awal pelaporan hingga pasca eksekusi. Lantaran itu, ia menilai RUU PKS menjadi kebutuhan mendesak demi perlindungan hukum kepada korban dan menguatkan jerat pidana bagi pelakunya.
“Ada kekosongan hukum saat ini terhadap penanganan kasus tersebut. Tidak semua jenis kekerasan ini dikenali dalam hukum Indonesia seperti pelecehan, penyiksaan seksual, pemaksaan aborsi, dan pemaksaan kontrasepsi,” jelasnya.
Hal itu dilatari juga karena definisi kekerasan seksual yang masih parsial. Yang dikenali masih terbatas atau hanya pada konteks tertentu. Ironisnya lagi, masih ada tumpang tindih hukum sehingga dapat merugikan korban. Misalnya kasus perkosaan, eksploitasi seksual, pelecehan yang beririsan dengan pencabulan dan persetubuhan.
“Karena multitafsir ini sehingga memungkinkan terjadi kriminalisasi korban, seperti eksploitasi seksual yang menggunakan UU ITE, UU Pornografi, dan UU HAM,” celetuknya. (Baca juga: Presiden Lagi-lagi Marahi Menteri, Effendi Simbolon: Dari Awal Bukan The Dream Team)
Yeni menambahkan, persoalan lain yang membatasi hukum untuk menghapus kekerasan seksual yaitu belum ada kewajiban pemulihan bagi korban sejak awal pelaporan hingga pasca eksekusi. Lantaran itu, ia menilai RUU PKS menjadi kebutuhan mendesak demi perlindungan hukum kepada korban dan menguatkan jerat pidana bagi pelakunya.
(kri)
Lihat Juga :