Ditanya Santri soal Putusan MK terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Tanggapan Mahfud MD
Selasa, 05 Desember 2023 - 05:02 WIB
loading...
Mahfud MD ditanya oleh santri dalam acara dialog kebangsaan di Pesantren Mahad Annida Al-Islamy, Bekasi, Senin (4/12/2023) malam. Foto: MPI/Giffar Rivana
A
A
A
BEKASI - Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang diusung Partai Perindo Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres dan Cawapres yang diputuskan ketika Anwar Usman menjadi Ketua MK.
Tanggapan Mahfud keluar ketika ditanya oleh santri dalam acara dialog kebangsaan di Pesantren Ma'had Annida Al-Islamy, Bekasi, Senin (4/12/2023) malam.
"Ada vonis usia diubah, begini ada dua jawabannya. Pertama, vonis Mahkamah Konstitusi itu suka atau tidak suka itu harus diikuti benar atau salah, kalau sudah vonis harus diikuti," kata Mahfud.
Baca Juga: HT Sebut 5 Kriteria Pemimpin Layak Dipilih, Semua Ada di Mahfud MD
"Karena di dalam pasal 24 c ayat 1 undang-undang dasar disebutkan begini, Konstitusi memutus pada tingkat pertama dan terakhir. Jadi memutus pada tingkat pertama dan terakhir nantinya final ending, enggak ada, enggak boleh dilawan," imbuhnya.
Tanggapan Mahfud keluar ketika ditanya oleh santri dalam acara dialog kebangsaan di Pesantren Ma'had Annida Al-Islamy, Bekasi, Senin (4/12/2023) malam.
"Ada vonis usia diubah, begini ada dua jawabannya. Pertama, vonis Mahkamah Konstitusi itu suka atau tidak suka itu harus diikuti benar atau salah, kalau sudah vonis harus diikuti," kata Mahfud.
Baca Juga: HT Sebut 5 Kriteria Pemimpin Layak Dipilih, Semua Ada di Mahfud MD
"Karena di dalam pasal 24 c ayat 1 undang-undang dasar disebutkan begini, Konstitusi memutus pada tingkat pertama dan terakhir. Jadi memutus pada tingkat pertama dan terakhir nantinya final ending, enggak ada, enggak boleh dilawan," imbuhnya.
Lihat Juga :