Wamenkumham Bungkam Usai 6 Jam Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi
Senin, 04 Desember 2023 - 17:47 WIB
loading...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi. Foto/MPI/riyan rizki roshali
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej selesai diperiksa KPK sebagai saksi dari tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Usai menjalani pemeriksaan, Eddy Hiariej memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/12/2023), Eddy Hiariej terlihat keluar pukul 16.14 WIB. Ia telah diperiksa hampir enam jam yang di mulai pada pukul 09.40 WIB tadi pagi.
Tidak ada pernyataan apa pun yang disampaikan Eddy Hiariej terkait proses pemeriksaan yang dijalaninya bersama penyidik lembaga antirasuah tersebut. Dia lebih memilih bungkam dan pergi dari awak media yang sedianya sudah menunggu. “Terima kasih ya, terima kasih ya,” ucapnya seraya berjalan meninggalkan Gedung KPK.
Baca juga: Penampakan Wamenkumham Eddy Hiariej Tiba di KPK: Saya Selalu Siap
Sebagai informasi, Eddy Hiariej diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/12/2023), Eddy Hiariej terlihat keluar pukul 16.14 WIB. Ia telah diperiksa hampir enam jam yang di mulai pada pukul 09.40 WIB tadi pagi.
Tidak ada pernyataan apa pun yang disampaikan Eddy Hiariej terkait proses pemeriksaan yang dijalaninya bersama penyidik lembaga antirasuah tersebut. Dia lebih memilih bungkam dan pergi dari awak media yang sedianya sudah menunggu. “Terima kasih ya, terima kasih ya,” ucapnya seraya berjalan meninggalkan Gedung KPK.
Baca juga: Penampakan Wamenkumham Eddy Hiariej Tiba di KPK: Saya Selalu Siap
Sebagai informasi, Eddy Hiariej diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Lihat Juga :