Format Debat Pilpres 2024 Diubah, Pemuda Perindo Ingatkan KPU Junjung Tinggi Sportivitas

Senin, 04 Desember 2023 - 12:28 WIB
loading...
A A A
"Tapi kalau seperti format debat (Pilpres 2024) diubah itu kesannya KPU ini dikuasai oleh penguasa. Penguasa rezim. Dan itu sama saja memundurkan demokrasi," kata politikus Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu.

Karena itu, Iqnal mengimbau masyarakat untuk dapat menjadi pengawas dan jangan takut untuk melaporkan bila menemukan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. "Kita juga punya hotline dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk melaporkan ketika ada kecurangan-kecurangan pemilu," tegasnya.

Untuk diketahui, pada Pilpres 2024, KPU tidak akan menggelar debat yang khusus hanya diikuti oleh cawapres seperti Pilpres 2019. Dalam Pemilu 2024 kali ini, cawapres turut mendampingi pasangan masing-masing saat debat capres, begitu juga ketika debat cawapres.

Adapun perbedaannya hanya pada proporsi bicara masing-masing, tergantung agenda debat hari itu. Sebelumnya, KPU telah menetapkan debat capres dan cawapres Pemilu 2024 tetap berlangsung 5 kali, dengan rincian 3 kali debat capres dan 2 kali cawapres.

"Tetap ada debat cawapres. UU Pemilu menentukan ada lima kali debat. 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jumat (1/12/2023).

Hasyim menjelaskan debat ini telah disepakati oleh tiga pasang capres-cawapres ketika mengadakan pertemuan dengan KPU. Mereka dipastikan hadir dalam debat tersebut. "Supaya publik makin yakin team work antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," ucapnya.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat 1 menyatakan debat capres-cawapres berlangsung dengan rincian tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Kendati begitu, ketentuan tersebut masih bisa diubah apabila KPU berkoordinasi dengan DPR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Wapres Filipina Sara...
Wapres Filipina Sara Duterte Maju sebagai Calon Presiden pada Pemilu 2028
Rekomendasi
Akankah iPhone 20 Pro...
Akankah iPhone 20 Pro Max Memiliki Layar Terbesar dalam Sejarah?
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat...
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat Waktu 7 Menit 35,42 Detik di Nurburgring
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
Kapolri Mutasi 67 Perwira...
Kapolri Mutasi 67 Perwira Tinggi dan Perwira Menengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved