Alexander Marwata Benarkan Cerita Agus Rahardjo soal Perintah Penghentian Kasus e-KTP

Jum'at, 01 Desember 2023 - 17:03 WIB
loading...
Alexander Marwata Benarkan...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan cerita mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diperintah menghentikan kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan cerita mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diperintah menghentikan kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto (Setnov). Perintah itu ditolak karena KPK sudah mengumumkan tersangka.

"Ya Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan," kata Alex dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Alex yang saat itu juga menjabat sebagai pimpinan KPK bersama Agus Rahardjo bersepakat dengan pimpinan lain untuk menolak memberhentikan kasus tersebut.



"Ditolak. Karena sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan," kata Alex.

"KPK juga sudah mengumumkan tersangka," sambungnya.

Untuk diketahui, Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto. Pertemuan keduanya terjadi di Istana.

Saat memasuki Istana, Agus menyebut Presiden Jokowi sedang marah. Saat diperintahkan untuk duduk dan berpikir sejenak, Agus baru mengetahui dirinya diminta untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik.

"Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, hentikan!" kata Agus.

"Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Presiden Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov," kata Agus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1696 seconds (0.1#10.140)