Jokowi Pertanyakan Motif Agus Rahardjo terkait Kasus E-KTP: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Senin, 04 Desember 2023 - 11:08 WIB
loading...
A
A
A
Jokowi juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dirinya pada hukuman untuk Setnov. Hal tersebut terbukti saat Setnov tetap dihukum berat selama 15 tahun bui.
"Yang kedua buktinya proses hukum berjalan, yang ketiga Pak Setya Novanto sudah dihukum, divonis, dihukum berat 15 tahun," kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setnov. Pertemuan keduanya di gelar di Istana.
Saat memasuki Istana, Agus menyebut bahwa Presiden sedang marah. Saat diperintahkan untuk duduk dan berfikir sejenak, Agus baru mengetahui bahwa dirinya diminta untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP.
“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” kata Agus.
"Yang kedua buktinya proses hukum berjalan, yang ketiga Pak Setya Novanto sudah dihukum, divonis, dihukum berat 15 tahun," kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setnov. Pertemuan keduanya di gelar di Istana.
Saat memasuki Istana, Agus menyebut bahwa Presiden sedang marah. Saat diperintahkan untuk duduk dan berfikir sejenak, Agus baru mengetahui bahwa dirinya diminta untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP.
“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” kata Agus.
Lihat Juga :