KPK Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej Besok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (4/12/2023) besok. Eddy akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Iya betul informasi yang kami peroleh, (Eddy Hiariej) untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin besok (4/12/2023)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (3/12/2023).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
"Iya betul informasi yang kami peroleh, (Eddy Hiariej) untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin besok (4/12/2023)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (3/12/2023).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
(abd)