Masa Tahanan Wali Kota Bima Nonaktif Muhammad Lutfi Diperpanjang hingga 2 Januari 2024

Jum'at, 01 Desember 2023 - 18:36 WIB
loading...
Masa Tahanan Wali Kota...
KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bima nonaktif Muhammad Lutfi (MLI) 30 hari ke depan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bima nonaktif Muhammad Lutfi (MLI). Hal itu terkait pengumpulan alat bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, perpanjangan ini berlaku untuk 30 hari ke depan. "Berdasarkan Penetapan Ketua PN Bima, terhitung mulai 4 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Ali, Jumat (1/12/2023).

Sekadar informasi, KPK menetapkan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Lutfi diduga menyusun berbagai proyek senilai puluhan miliar pada tahun anggaran 2019-2020.

Baca juga: Ketua KPK Sebut Wali Kota Bima Kendalikan Proyek Bersama Keluarga Inti

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Lutfi melakukan pengondisian sejumlah proyek bersama keluarga intinya. Pengondisian proyek dimulai saat Luthfi meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Selanjutnya, Lutfi memerintahkan pejabat yang dimaksud untuk menyusun berbagai proyek. “MLI memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima. Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019 sampai 2020 mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober 2023.

Baca juga: Jadi Tersangka, Wali Kota Bima Diduga Terjerat Kasus Kasus Proyek Fiktif

Lutfi kemudian menentukan tiap-tiap kontraktor yang sudah siap untuk dimenangkan pada proyek-proyek tersebut. Adapun proyek yang dimaksud di antaranya proyek pelebaran Jalan Nungga Toloweri dan pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo.

“MLI secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang ready untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud. Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan,” kata Firli.

KPK juga menduga Lutfi menerima gratifikasi dalam seluruh pengerjaan proyek tersebut. Lutfi diduga menerima suap sebesar Rp8,6 miliar.

“Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI termasuk anggota keluarganya. Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan Tim Penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Rekomendasi
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
16 Bank Bangkrut hingga...
16 Bank Bangkrut hingga November 2024, Ini Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved