Kolaborasi Lintas Sektor UMJ dan Pesantren Lindungi Anak dari Kekerasan
loading...
A
A
A
Terdapat tiga tantangan dan hambatan utama dalam penanganan kekerasan, mulai dari sumber daya manusia, sarana, dan anggaran. Belum lagi masalah di level satuan pendidikan yang belum banyak memiliki komitmen dan minim sumber daya untuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka mutlak diperlukan kerja sama lintas sektor, mulai dari kampus, sekolah, kepolisian, lembaga keagamaan, dan pihak lain yang memliki sumber daya manusia serta fasilitas.
Kegiatan Dana Padanan yang dilakukan UMJ dan Yayasan Attaqwa juga menemukan data yang sama bahwa berbagai kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan, salah satunya karena minimnya pengetahuan masyarakat dan komunitas sekolah tentang pengertian dan bentuk kekerasan, termasuk bagaimana dampaknya terhadap korban.
Terlebih kekerasan seksual yang sangat menantang, sebab berkaitan dengan budaya di masyarakat yang menekan agar kasus tidak dilaporkan karena dianggap membuka aib sendiri dan aib bagi keluarga hingga korban mengalami label atau stigma negatif dari masyarakat atau bahkan dikucilkan keluarga.
Program Dana Padanan ini menghasilkan pedoman yang lebih aplikatif sebagai turunan dari Permendikbud No 46 Tahun 2023, yang terdiri dari Peraturan Perguruan Attaqwa tentang Pesantren/Madrasah/Sekolag Merdeka dari Kekerasan, 7 SOP yang mencakup pencegahan, Madrasah/Sekolah Ramah Anak, pelaporan, tindak lanjut laporan, penanganan, rekomendasi, pemantauan dan evaluasi, serta kerja sama lintas sektor.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka mutlak diperlukan kerja sama lintas sektor, mulai dari kampus, sekolah, kepolisian, lembaga keagamaan, dan pihak lain yang memliki sumber daya manusia serta fasilitas.
Kegiatan Dana Padanan yang dilakukan UMJ dan Yayasan Attaqwa juga menemukan data yang sama bahwa berbagai kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan, salah satunya karena minimnya pengetahuan masyarakat dan komunitas sekolah tentang pengertian dan bentuk kekerasan, termasuk bagaimana dampaknya terhadap korban.
Terlebih kekerasan seksual yang sangat menantang, sebab berkaitan dengan budaya di masyarakat yang menekan agar kasus tidak dilaporkan karena dianggap membuka aib sendiri dan aib bagi keluarga hingga korban mengalami label atau stigma negatif dari masyarakat atau bahkan dikucilkan keluarga.
Program Dana Padanan ini menghasilkan pedoman yang lebih aplikatif sebagai turunan dari Permendikbud No 46 Tahun 2023, yang terdiri dari Peraturan Perguruan Attaqwa tentang Pesantren/Madrasah/Sekolag Merdeka dari Kekerasan, 7 SOP yang mencakup pencegahan, Madrasah/Sekolah Ramah Anak, pelaporan, tindak lanjut laporan, penanganan, rekomendasi, pemantauan dan evaluasi, serta kerja sama lintas sektor.
(jon)