Arti Pancasila sebagai Dasar Negara yang Perlu Dipahami

Jum'at, 01 Desember 2023 - 15:59 WIB
loading...
A A A
Dilihat dari kedudukannya, Pancasila sebagai dasar negara juga ditetapkan secara resmi sebagai dasar negara Indonesia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia dibangun berdasarkan Pancasila, yang menegaskan perannya sebagai fondasi utama dalam konstitusi Indonesia.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah mengonfirmasi Pancasila sebagai Dasar Negara dalam keputusan-keputusannya, memperkuat posisinya.

MK menegaskan bahwa perubahan terhadap Pancasila hanya bisa dilakukan dengan amandemen UUD 1945 sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh MPR.

Sehingga perlu digaris bawahi jika Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang kokoh dan tidak bisa digoyahkan, menjadi pijakan moral, ideologi, serta identitas nasional untuk membangun masyarakat yang adil dan beradab.

Demikian ulasan mengenai Pancasila sebagai Dasar Negara. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan.
(okt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1780 seconds (0.1#10.140)